Pegaf, doberainews – Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) Pegunungan Arfak menggelar tahapan sosialisasi dan perekrutan Calon anggota DPRK Pegaf Periode 2024 – 2029.
Sosialisasi Peraturan Bupati terkait pedoman dan tatacara serta jadwal tahapan pengangkatan Anggota DPRK Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2024 – 2029 melalui mekanisme pengangkatan, Selasa (25/6/2024).
Yosias Saroy, Bupati Pegunungan Arfak, yang juga selaku pembina politik wilayah pegunungan Arfak mengatakan sesuai Pergub Kabupaten Pegunungan Arfak mendapat proporsi pembagian sebanyak 5 Kursi calon anggota DPRK.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Bupati sebagai pedoman dan mekanisme perekrutan calon anggota DPRK di Kabupaten Pegunungan Arfak sehingga diharapkan Pansel dapat berkerja efektif untuk melaksanakan tahapan pemilihan di masyarakat.
“Saya berharap berkat besar ini jangan jadi masalah besar untuk kita punya suku besar yang ada. kursi Otsus ini berlaku 2024 -2029 karena itu yang tidak dapat sabar saja karena berkat ini sampai 2029 masih terus berlanjut. Kalian yang belum merasakan jabatan politik, saya harap tunggu saja karena masih waktu – waktu yang akan datang.
Saya berharap kepada Bapak – Ibu yang dipercayakan dan terpilih harus mensyukuri dan menjalankan tugas dan tanggung itu dengan baik karena tahun berikut tidak mungkin, bapak ada kesempatan yang sama seperti tahun ini, karena mungkin akan rolling atau putar ke saudara – saudara di distrik lain lagi,”ucap Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosias Saroy.
Ketua Tim Seleksi, Barnabas Dowansiba mengatakan Pansel telan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di setiap Distrik sehingga LMA setiap Distrik diharapkan dapat menggelar pleno untuk mengusung calon – calon anggota DPRK dari setiap Distrik ke LMA tingkat Kabupaten untuk dilakukan pemilihan.
LMA memberikan nama – nama bakal calon anggota DPRK kepada Pansel untuk dilakukan seleksi tertulis dan tapahapan pemeriksaan kesehatan, wawancara dan penentuan skor. Setelah itu, diserahkan kepada kesbangpol untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati untuk penetapan calon – calon terpilih dan daftar tunggu.
Pewarta : Demas Ahoren
Editor redaksi
