Usai Dilantik, 35 Anggota Pansel DPRK Ikut Bimtek dan Memulai Tahapan Seleksi DPRK Di 7 Kabupaten Se Papua Barat

Usai Dilantik, 35 Anggota Pansel DPRK Ikut Bimtek dan Memulai Tahapan Seleksi DPRK Di 7 Kabupaten Se Papua Barat

Kepala Kesbangpol Papua Barat, Dr. Ir. R.M Thamrin Payapo,MH., saat memberikan Bimtek kepada 35 Pansel DPRK di Papua Barat, Selasa (4/6/2024)

Manokwari, doberainews – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota DPRK ikut Bimbingan Teknis (Bimtek) usai dilantik pada Selasa 4 Juni 2024.

Dalam kegiatan Bimtek tersebut, 35 Panitia Seleksi diberikan sejumlah pengetahuan dan pemahaman oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat. Materi – materi yang diberikan berupa tahapan dan mekanisme penjaringan dan seleksi calon anggota DPRK, pembagian tugas, fungsi dan tata cara pengambilan keputusan, serta materi – materi lainnya dalam meningkatkan kapasitas Panitia Seleksi sebelum kembali ke daerah untuk melakukan tahapan pemilihan.

Kepala Kesbangpol Papua Barat, Dr. Ir. R.M Thamrin Payapo,MH., yang temui media ini mengungkap pemberian Bimtek kepada Pansel terkait tata cara dan mekanisme pemilihan calon anggota DPRK sebab dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 hanya menerangkan pembentukan Panpil dan Pansel tanpa merincikan peran, fungsi dan tugas mereka.

“PP 106 Tahun 2021 tidak menguraikan mekanisme, sehingga melalui Bimtek ini, Pansel diberikan materi terkait mekanisme dan tata cara pemilihan calon anggota DPRK,”ucap Payapo, saat diwawancarai media ini, Selasa (4/6/2024).

Payapo menerangkan Gubernur Papua Barat telah meneken Peraturan Gubernur nomor 2 Tahun 2024 sebagai aturan teknis dari PP 106 dalam melakukan pemilihan calon anggota DPRK.

“Kita kasih Bimtek, nanti aturan teknisnya sudah ada di Pergub nomor 2 Tahun 2024. Setelah mengikuti Bimtek, selanjutnya Pansel akan melaksanakan tahapan pemilihan DPRK,”ujarnya.

Dipaparkan 5 tahapan yang harus dilakukan Pansel yakni pengumuman pendaftaran calon anggota DPRK, pengusulan calon anggota DPRK oleh masing – masing lembaga masyarakat adat atau sebutan lainnya. Setalah itu, mereka melakukan musyawarah di setiap suku dari setiap daerah Pengangkatan (Dapeng) untuk mengusulkan 3 calon yang akan diserahkan ke Pansel untuk mengikuti seleksi lanjutan.

“Pansel akan menggelar tahapan seleksi kepada 3 calon untuk menetapkan 2 calon yang lolos, baik sebagai calon terpilih dan calon daftar tunggu yang direkomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai anggota DPRK Periode 2024 – 2029,”ungkapnya.

Kepala Kesbangpol Papua Barat juga meminta Pansel untuk berkordinasi dengan masing – masing Kesbangpol di daerah. “Sesuai arahan Gubernur, Kesbangpol Kabupaten dipercayakan membekap kerja – kerja Pansel sebagai sekretariat. Pemerintah Kabupaten melalui Kesbangpol juga menyiapkan pendanaan bagi kerja – kerja Pansel, “bebernya.

Namun sebelum gelar tahapan di masyarakat, Pansel berembuk dan menentukan ketua Pansel dan wakil Ketua Pansel. “Pertama yang harus mereka lakukan ialah pilih ketua dan wakil ketua Pansel, yang lainnya anggota. Tidak ada sekretaris,” kata Payapo.

Kepala Kesbangpol Papua Barat ini menambahkan sesuai aturan Pergub nomor 2 Tahun 2024 cukup jelas, telah membagi proporsi dan kuota kursi di masing – masing Kabupaten serta mekanisme pemilihannya. “Aturan Pergub nomor 2 Tahun 2024 cukup jelas, tinggal dilaksanakan saja, tidak perlu buat peratutan Bupati lagi,”jelasnya.

Kepala Kesbangpol berpesan agar Pansel berkerja maksimal dalam memilih calon anggota DPRK yang akan mewakili orang asli Papua di DPRD. “Sesuai pesan Bapak Gubernur tadi, DPRK ini adalah harapan Orang Asli Papua untuk bersuara di DPRD Kabupaten, jadi Pansel harus betul – betul memilih orang yang berkualitas, karana ditangan Pansel anggota DPRK dipilih, jangan terjadi masalah hukum di kemudian hari,”tandasnya. (red/dn)

"img src=https://doberainews.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0055.jpg">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *