Sorong, doberainews – PT. TGS Geophysical Indonesia melakukan Sosialisasi Survei Seismic Multi Client 2 Dimensi di wilayah Teluk Berau Provinsi Papua Barat Dan Provinsi Papua Barat Daya Kabupaten Sorong Selatan yang digelar di hotel Mratuwa Sesna Teminabuan Sorong Selatan, Selasa kemarin (26/03/2024)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energy sumber Daya Mineral Papua Barat Daya, Suroso,S.IP.M.A., kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan rencana kegiatan mereka dalam melakukan Seismic atau survei 2 dimensi di lepas pantai selatan Provinsi Papua Barat Daya atau sebelah selatan Kabupaten Sorong Selatan.
“Sesuai regulasi survey dilakukan diatas 3 Mil dari bibir pantai. Sebab 3 mil itu masuk wilayah pemanfaatan oleh nelayan tradisional, yang juga adalah masyarakat hukum adat. Minggu ini juga kami sudah melakukan survey,” kata Suroso saat ditemui ruang kerjanya, Kamis (28/3/2024).
Suroso menerangkan minggu lalu telah dilakukan sosialisasi di Hotel Aston Sorong pada selasa, (19 /3/2024), yang diikuti oleh Forkopimda dan stakeholders lainnya, seperti KSOP, Distrik Navigasi, Kantor Imigrasi juga perwakilan Pemkab Sorong Selatan. Semua menyatakan mendukung pelaksanaan survey Seismic tersebut.
Mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, saya juga mengharapkan pelaku bisnis, untuk dapat memperhatikan beberapa hal pertama yang kaitanya dengan kelengkapan perizinan dalam pelaksanaan Seismic nantinya terutama dalam aspek berkelanjutan dan kelestarian lingkungan serta aspek lainnya.
“Yang harus diperhatikan juga ialah bagaimana bisa melibatkan orang lokal lebih khusus orang asli Papua sebesar apapun kontribusinya mereka harus banyak dilibatkan untuk bekerja,”harapnya.
Suroso mengungkap PT. TGS Indonesia berinisiatif baik bahkan jika ditemukan ada masyarakat adat yang beraktivitas di laut misalnya ada nelayan kita yang misalnya memiliki Rompong dan juga memiliki Kapal Bagan dengan adanya aktivitas tersebut bahkan ada kecelakaan misalnya tabrak atau seperti apa mereka bersedia untuk siap ganti rugi.
“Pada prinsipnya semua pihak harus dilindungi dari kepentingan, semua pihak harus tetap diperhatikan tidak boleh aktivitas Seismic ini mengabaikan hak-hak orang asli Papua. Dan masyarakat kita yang berdomisili dan tinggal di pesisir pantai, mereka pun melakukan aktivitas seperti melaut dan lain-lain, maka hal inipun harus kita jaga bersama sehingga masyarakat kita orang asli Papua tidak terganggu dengan adanya kegiatan seismic itu berjalan nantinya.”tutup Suroso. (FR/red)