DAP Minta Kapolda Papua Barat Selesaikan Masalah Penganiayaan Korban Salah Tangkap Melalui Restorative Justice

DAP Minta Kapolda Papua Barat Selesaikan Masalah Penganiayaan Korban Salah Tangkap Melalui Restorative Justice

Zhakarias Horota, Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai

Manokwari, Doberainews – Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai minta Kapolda Papua Barat menggunakan pendekatan restorative Justice dalam menyelesaikan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh 5 oknum anggota Polresta Manokwari yakni MSS, IAS,ER, RWWM, dan HDS terhadap AW korban salah tangkap di Sowi Marampa Manokwari. Pasalnya, pihak pelaku dan korban sudah saling meminta maaf, dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

“Kemarin DAP hadir ikuti proses penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Para pelaku dan korban sudah saling meminta maaf, dan sudah berdamai. Kelima pelaku sudah membayar berdamai dan memberikan biaya pengobatan sebesar 150 juta rupiah kepada Korban,” Kata Sekretaris Dewan Adat Papua, Zhakarias Horota kepada Media ini, Rabu (31/5/2023).

Usai menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, korban telah melayangkan surat permohonan pencabutan perkara ke Ditkrimum Polda Papua Barat.

“Kami harap Bapak Kapolda Papua Barat melalui Bapak Ditkrimum menyelesaikan menggunakan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan masalah penganiayaan yang melibatkan 5 oknum anggota Ops sat Narkoba Polresta Manokwari,” harap Sekretaris Dewan Adat Papua.

Pertimbangan lain, kata Horota kelima oknum anggota tersebut merupakan tim Ops Narkoba Polresta Manokwari yang melakukan penganiayaan saat mereka melaksanakan tugas dalam mengungkap peredaran jaringan narkoba di Kabupaten Manokwari.

Namun karena salah prosedur sehingga berdampak pada penganiayaan. Saat ini, Korban dan pelaku sudah berdamai sehingga kami harap Bapak Kapolda selesaikan masalah mereka,”harap Horota.

Dipaparkan, keterangan awal kronologis dugaan perkara penganiayaan tersebut terjadi pada 8 April 2023 lalu. Kelima Pelaku yakni MSS, IAS,ER, RWWM, dan HDS merupakan anggota Ops Sat Narkoba Polresta Manokwari yang telah melaksanakan tugas melakukan operasi terhadap peredaran Narkoba di Kabupaten Manokwari.

Diterangkan, awalnya mereka mengikuti percakapan sosial media dari AW yang disinyalir sebagai salah satu pengedar narkoba di Manokwari melalui transaksi jual beli barang secara online yakni satu unit motor dengan menggunakan metode bayar ditempat ( COD) yang diduga sebagai modus untuk mengelabui petugas. Mereka menangkap AW dikediamannya, membawanya ke perkantoran Gubernur, menginterogasi untuk mengungkap jaringan Narkoba di Manokwari bahkan mereka sempat melakukan penganiayaan terhadap AW.

Atas perlakuan tersebut yang diduga salah sasaran sehingga AW resmi mempolisikan kelima oknum polisi tersebut di Polda Papua Barat atas dugaan tindak pindana penganiayaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Perintah Penahanan dari Penyidik Dit.Reskrimum Polda Papua Barat Nomor : SP.Han/15/IV/2023/Dit.Reskrimum, tertanggal 10 April 2023.

Kini kelima oknum polisi tersebut telah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan membayar denda adat sebesar Rp. 150 juta sebagai uang pengobatan kepada Korban AW.

Atas dasar tersebut, pihak korban telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi Nomor : LP/B/80/IV/2023/Papua Barat/SPKT tanggal 09 April 2023 kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum.

Karena itu, kami selaku Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai berharap Bapak Kapolda dapat menerima permohonan mereka, dan menyelesaikannya masalah mereka dengan jalan restorative justice, tidak harus dibawa ke peradilan umum mengingat pekerjaan mereka adalah masa depan mereka dan keluarga mereka,”harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *