Manokwari, doberainews – Eddy Jones menangkan perkara gugatan hak kepemilikan atas tanah dan Bangunan Rumah Toko (Ruko) Panjang samping Polsek Jalan Sowi IV Marampa Manokwari.
Termohon (Tergugat) Eddy Jones digugat oleh kedua anaknya, MMIJ dan TJ (pemohon) melalui Perkara Nomor 49/Pdt.G/2022/Mnk.Jo nomor 219.K/Pdt/2024. Dalam amar putusan tersebut, Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi termohon MMIJ dan TJ.
Eddy Jones, pria berusia 83 Tahun yang ditemui wartawan pada Kamis (10/7), mengakui kecewa dengan kedua putra sulung dan putrinya yang tengah menggugat ayahnya sendiri beserta kedua tantenya.
“Saya kecewa dan menyesal telah melahirkan mereka. Anak saya sendiri yang tegah melakukan tindakan durhaka terhadap kami keluarga. Saya tidak mengakui mereka,”ucap Eddy Jones sambil mengusap air matanya.
Eddy Jones menceritakan hal ihwal kepemilikan tanah yang saat ini berdiri bangunan Ruko panjang tersebut. Pria berdarah Cina Papua, kelahiran Serui 1942 ini mengaku tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya dari salah satu pemilik hak Ulayat di Manokwari pada tahun 1960-an.
Sebagai anak tertua dalam keluarga, kata Jones, hak waris keluarga diserahkan kepadanya, namun status tanah tersebut disertifikatkan kepemilikan atas nama Henny Jones karena dianggap yang secara finansial lebih mampu daripada keluarga yang lain dan selama ini Henny Jones dan Fonny Jones yang selalu membantu saudara saudara yg memerlukan bantuan, kalau diperhitungkan harga tanah pada saat itu dan bantuan yang diberikan, lebih banyak bantuan yang diberikan kepada saudara saudaranya.
“Namun kedua anaknya mengklaim sepihak bahkan pernah menyewa kontrakan bangunan 4 Ruko yang diklaim mereka tanpa izin yang jelas”tutur Eddy Jones.
Ia lalu berterima kasih, walaupun digugat oleh kedua anaknya namun pengadilan telah menolak gugatan mereka. Sebagai orang tua, kata Eddy, dia bersama kedua adiknya Henny Jones dan Fonni Jones telah sepakat untuk melanjutkan proses hukum, apabila mereka (MMIJ dan TJ) tidak mau mengosongkan tempat tersebut.
Karena itu, melalui amar putusan Kasasi tersebut, Eddy Jones memberikan deadline waktu satu minggu terhitung sejak minggu kemarin hingga Sabtu pekan ini untuk kedua, penggugat MMIJ dan TJ beserta yang lain untuk meninggalkan sekaligus mengosongkan Ruko tersebut tanpa kerusakan, apabila masih bertahan maka secara otomatis proses hukum berjalan.
“Kami berikan waktu satu minggu agar mereka segera tinggalkan Ruko, sebelum proses hukum berlanjut,”tegasnya. (red/dn)