Manokwari, doberainews – Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua (PAL KOAP) Papua Barat, Alex Wonggor, mengungkapkan sebanyak 3.584 kontraktor Orang Asli Papua (OAP) yang tergabung dalam 129 asosiasi telah terdata dan terhimpun dalam organisasi tersebut.
Menurutnya, seluruh kontraktor OAP yang tergabung dalam PAL KOAP telah melalui proses pendataan dan verifikasi sesuai arahan Gubernur Papua Barat.
“Seluruh kontraktor OAP yang terdaftar di PAL KOAP sudah didata dan diverifikasi. Sesuai arahan Gubernur, kami telah mendata kontraktor OAP baik di Manokwari maupun perwakilan dari tujuh kabupaten di Papua Barat,” ujar Wonggor, kepada media ini, Kamis (5/3/2025).
Ia meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengakomodasi kontraktor OAP dalam kebijakan pengadaan langsung. Menurutnya, seluruh kontraktor yang telah terdata sebaiknya disalurkan melalui PAL KOAP agar pendataan lebih tertib dan transparan.
“Harapan kami, jika ada paket pengadaan langsung bagi OAP, dapat diserahkan melalui PAL KOAP sehingga seluruh kontraktor terdata dengan baik dan tidak berjalan sendiri-sendiri,” katanya.
Wonggor juga meminta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua Barat melakukan verifikasi faktual terhadap kepemilikan perusahaan, khususnya dalam paket tender terbatas bagi OAP dengan nilai hingga Rp2,5 miliar.
Ia menegaskan verifikasi penting dilakukan agar tidak terjadi praktik penggunaan nama perusahaan OAP oleh pihak non-OAP.
“Jangan sampai seperti tahun-tahun sebelumnya, nama perusahaan OAP tetapi sebenarnya dimiliki oleh non-OAP. Karena itu kami berharap PAL KOAP dilibatkan agar kepemilikan perusahaan benar-benar dapat dipastikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Wonggor menyebutkan sejumlah kontraktor OAP yang tergabung dalam PAL KOAP sudah memiliki kapasitas untuk mengikuti tender umum.
“Sekitar 10 sampai 15 kontraktor OAP di PAL KOAP sudah siap mengikuti tender umum. Kami berharap ada perhatian pemerintah agar prosesnya berjalan adil dan transparan,” katanya.
Ia juga menyinggung pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kontraktor OAP yang mengikuti lelang kerap digugurkan meski dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi.
“Kami berharap pada tahun 2026 kontraktor OAP dapat mengikuti lelang, baik tender terbatas maupun tender umum, secara adil,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris PAL KOAP Papua Barat, Lewis Wanggai, mengatakan data 3.584 kontraktor OAP telah diserahkan kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk diverifikasi melalui sistem LPSE.
“Kami sudah menginput dan menyerahkan data tersebut ke LPSE agar diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wanggai.
Ia juga meminta seluruh OPD segera memasukkan paket kegiatan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sehingga dapat diakses oleh para kontraktor.
“Kami berharap sesuai regulasi, paling lambat 30 Maret 2026 sebagian besar paket kegiatan sudah diinput ke dalam SIRUP sehingga kontraktor dapat melihat peluang pekerjaan dan menyiapkan administrasi,” ujarnya.
Wanggai menambahkan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 yang menggantikan Perpres Nomor 17 Tahun 2019, yang mengatur pengadaan langsung serta tender terbatas bagi Orang Asli Papua.
PAL KOAP juga meminta pemerintah daerah di tujuh kabupaten di Papua Barat melalui bagian pengadaan barang dan jasa untuk turut mengakomodasi kontraktor OAP di wilayah masing-masing.
“Jumlah kontraktor OAP cukup banyak, sehingga tidak semuanya dapat tertampung di tingkat provinsi. Karena itu kami berharap minimal 70 persen dapat diakomodasi di kabupaten,” kata Wonggor.
Selain itu, PAL KOAP juga meminta balai-balai kementerian di Papua Barat, seperti Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XVII Papua Barat dan Balai Wilayah Sungai Papua Barat, untuk memberikan kesempatan kepada kontraktor OAP dalam paket pekerjaan bernilai di bawah Rp2,5 miliar.
“Kami berharap tidak semua pekerjaan dilelang secara umum. Minimal ada pengadaan langsung atau tender terbatas khusus bagi kontraktor OAP,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini kontraktor OAP lebih sering dilibatkan sebagai subkontraktor sehingga kesempatan untuk menjadi pelaksana utama masih terbatas.
“Kami berharap kontraktor OAP tidak hanya menjadi subkontraktor, tetapi juga diberikan kesempatan melalui tender terbatas sesuai ketentuan yang ada,” kata Wonggor.
PAL KOAP juga mendorong balai-balai kementerian untuk memberikan pembinaan kepada kontraktor OAP, termasuk pelatihan terkait penggunaan e-katalog dan sistem pengadaan digital.
“Masih banyak perusahaan OAP yang belum memiliki etalase di e-katalog. Karena itu kami berharap ada pembinaan agar kontraktor OAP dapat bersaing dan memperoleh paket pekerjaan di balai-balai kementerian di Papua Barat,” ujar Wanggai. (red/dn)





















