Pelepasan 927 Hektare Tanah Adat di SP 2 Prafi Diduga Cacat Prosedur, YLBH Sisar Matiti Siap Tempuh Jalur Hukum

Pelepasan 927 Hektare Tanah Adat di SP 2 Prafi Diduga Cacat Prosedur, YLBH Sisar Matiti Siap Tempuh Jalur Hukum

Yohanes Akwan, SH.,MAP.,CLA., Direktur YLBH Sisar Matiti saat lakukan pertemuan dengan Masyarakat Pemilik Hak Ulayat di Mimbey Distrik Warmare Kabupaten Manokwari

Manokwari, doberainews – Pelepasan lahan seluas sekitar 927 hektare di wilayah Satuan Pemukiman (SP) 2, Prafi Kampung Moyan 2 Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah. YLBH Sisar Matiti menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, melakukan kunjungan kerja ke Kampung Moyan SP 2 Prafi, Distrik Warmare, Sabtu (1/3/2026). Kunjungan tersebut untuk bertemu langsung dengan masyarakat adat terkait dugaan penyerobotan tanah oleh warga transmigrasi.

Dalam pertemuan itu, hadir perwakilan masyarakat adat dari Marga Mansim, Marga Mandacan, dan Marga Warfandu sebagai pemilik hak ulayat. Mereka menyatakan tidak pernah mengetahui secara jelas harga jual tanah yang disebut telah dilepaskan.

Perwakilan marga menyebutkan, tanah tersebut awalnya diperuntukkan bagi pembangunan dusun. Dalam proses pelepasan kapling berukuran 25 x 30 meter, dibentuk panitia pelepasan hak atas tanah. Namun, masyarakat mengaku tidak memperoleh informasi terbuka mengenai mekanisme maupun nilai penjualan lahan tersebut.

Menurut warga, di atas tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik tanpa melalui proses pelepasan hak adat yang sah, termasuk tanpa kesepakatan harga dan bukti kwitansi pembelian yang transparan.

Yohanes menegaskan, hak masyarakat adat atas tanah merupakan hak konstitusional yang dijamin peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap penerbitan sertifikat atau penguasaan tanah yang tidak melalui persetujuan dan pengakuan masyarakat adat perlu ditinjau kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

YLBH Sisar Matiti mendesak pemerintah daerah dan instansi pertanahan untuk menghormati serta melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Lembaga tersebut juga meminta agar sertifikat kepemilikan yang telah diterbitkan ditinjau ulang apabila ditemukan indikasi cacat prosedur atau pelanggaran hak adat.

Selain di wilayah SP 2,YLBH juga meminta pihak-pihak yang menguasai tanah adat di wilayah SP lainnya secara melawan hukum agar segera menghormati hak masyarakat adat. Jika teguran tidak diindahkan, YLBH menyatakan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pelepasan tanah tersebut diduga mengandung unsur tipu daya. Disebutkan, lima orang penandatangan surat pelepasan menerima uang Rp 2 juta per orang untuk lahan yang disebut mencakup 121 kepala keluarga.

Dari hasil komparasi peta digitasi dengan peta transmigrasi, luas awal yang diperkirakan sekitar 400 hektare diduga berkembang menjadi sekitar 927,29 hektare. Investigasi awal juga menemukan adanya dugaan penggelapan oleh oknum yang bukan pemilik hak adat.

YLBH Sisar Matiti menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan perlindungan hak masyarakat adat melalui mekanisme hukum yang berlaku.  (red/rls)

 

Exit mobile version