Manokwari, doberainews – Anggota Majelis Rakyat Papua Papua Barat (MRPB) Yotam Dedaida menilai pernyataan Senator Paul Finsen Mayor terkait pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) terkesan tendensius dan provokatif.
Menurut Yotam, pernyataan pejabat negara di ruang publik, termasuk media sosial, semestinya mempertimbangkan fungsi dan kedudukan lembaga secara konstitusional agar tidak memunculkan persepsi negatif masyarakat terhadap eksistensi MRP, DPRK, maupun DPRP jalur pengangkatan dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.
“Pernyataan saudara Paul Finsen Mayor di media sosial terkait pembubaran lembaga MRP itu keliru. Lembaga ini merupakan perangkat yang diberikan negara untuk digunakan sesuai mekanisme dalam membela hak-hak dasar orang asli Papua,” kata Yotam dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan, MRP, DPRK, dan DPRP jalur pengangkatan merupakan produk hukum dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Tugas, fungsi, dan kewenangan MRP diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 serta PP 106 dan PP 107 tahun 2021.
Yotam menegaskan, secara kewenangan, MRP tidak memiliki hak penganggaran (budgeting), hak pembentukan peraturan (regulating), maupun fungsi pengawasan sebagaimana lembaga legislatif. MRP, kata dia, hanya memberikan pertimbangan dan persetujuan khusus terhadap rancangan peraturan daerah khusus (perdasus).
“MRP hanya memiliki kewenangan mengusulkan kepada pemerintah daerah. Kewenangan penuh tetap berada pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Yotam berharap sebagai anggota DPD RI yang mewakili Tanah Papua di tingkat pusat, Paul Finsen Mayor dapat lebih fokus memperjuangkan hak-hak orang asli Papua di kementerian dan lembaga pemerintah pusat.
“Sebagai pejabat negara, kita harus memahami peran ketiga lembaga ini dan bagaimana memfungsikannya agar bisa dirangkul serta berkolaborasi untuk memaksimalkan kerja-kerja di pusat,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pernyataan pejabat publik tidak memicu perpecahan atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan di daerah.
Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Paul Finsen Mayor menyindir kinerja MRP dan DPRK/DPRP di Tanah Papua. Ia bahkan menyebut lembaga MRP sebaiknya dibubarkan karena dinilai tidak memperjuangkan hak-hak orang asli Papua. Pernyataan tersebut menuai beragam respons dari publik di Tanah Papua
