5 Anggota MRP Papua Barat PAW Belum Dilantik, Kinerja Kesbangpol Disoroti

5 Anggota MRP Papua Barat PAW Belum Dilantik, Kinerja Kesbangpol Disoroti

Maxsi Nelson Ahoren,SE

Manokwari, doberainews – Sebanyak lima anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat pergantian antar waktu (PAW) belum dilantik hingga awal 2026. Padahal, proses pengunduran diri dan usulan pergantian telah diajukan sejak 2024.

Kelima anggota PAW tersebut berasal dari unsur adat Kabupaten Manokwari, unsur Gereja Katolik, Gereja Betel Indonesia (GBI), serta unsur perempuan dari Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Fakfak.

Maksi Ahoren menjelaskan, sejak menyatakan pengunduran diri pada 2024 untuk maju dalam Pilkada, hingga kini pengganti dirinya dari unsur GBI belum juga dilantik.
“Saya secara resmi mengundurkan diri pada 2024 untuk maju Pilkada. Namun sampai hari ini pengganti (PAW) belum dilantik, padahal sudah lebih dari satu tahun,” ujar Maksi kepada wartawan, Senin (25/2/2026).

Menurut dia, pelantikan PAW perlu segera dilakukan agar keterwakilan unsur Gereja Betel Indonesia tetap terjaga dalam kelembagaan MRP Papua Barat.

“Kami mendesak agar MRP Papua Barat segera mempercepat proses pelantikan anggota pengganti antar waktu,” kata mantan anggota MRP Papua Barat tersebut.

Ia menambahkan, sesuai daftar nomor urut pencalonan dan anggota tidak terpilih dari unsur GBI, nama yang diusulkan sebagai pengganti adalah Pdt. Tonny Kandami.
“Usulan GBI sesuai daftar tunggu adalah Pdt. Tonny Kandami. Jadi kami harapkan segera dilantik,” ujarnya.

Maksi juga meminta MRP Papua Barat dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat untuk mempercepat proses administrasi pelantikan tersebut.

Mantan Ketua MRP Papua Barat periode 2017–2022 itu menegaskan, mekanisme PAW harus mengacu pada Surat Keputusan Panitia Pelaksana Pemilihan Anggota MRP Papua Barat periode 2023–2028 Nomor 15/SK/PANPIL-MRPB yang memuat daftar anggota terpilih dan daftar tunggu.

“Jangan sampai yang dilantik orang di luar daftar, karena bisa memicu persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, total terdapat lima anggota MRP Papua Barat periode 2023–2028 yang akan menjalani proses PAW. Satu di antaranya mengundurkan diri, sementara lainnya meninggal dunia sehingga dilakukan pergantian berdasarkan daftar tunggu.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya menghubungi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat untuk meminta konfirmasi terkait proses pelantikan tersebut. (red/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *