Status PBI JKN Dinonaktifkan? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Status PBI JKN Dinonaktifkan? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

BPJS Kesehatan Cabang Manokwari saat sosialisasi Pengaktifan kembali Status PBI JKN

Manokwari, doberainews – Informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Rizzky mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian dan pemutakhiran data peserta PBI JK yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.

“Dalam surat keputusan tersebut dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara total, jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, pembaruan data dilakukan agar kepesertaan PBI JK tepat sasaran. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN apabila memenuhi kriteria tertentu.

Adapun kriteria tersebut, pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” jelas Rizzky.

Jika hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin mengecek status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU!. Informasi mengenai nama, foto, dan nomor kontak petugas tersebut dapat ditemukan di ruang publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit.

“Kami mengimbau masyarakat, selagi masih sehat, untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” kata Rizzky. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *