Manokwari, doberainews – Mantan anggota TNI, Eko Sugiyono, terdakwa kasus penyelundupan senjata api dan ribuan amunisi ke Papua, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (20/11/2025) pekan kemarin.
Kasus ini disebut sebagai salah satu jaringan peredaran senjata ilegal terbesar yang pernah diungkap aparat di Tanah Papua.
Ketua Ormas Pilar Pemuda Rakyat, Jekson Kapisa, menilai tuntutan jaksa terhadap Eko terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan publik. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana delapan tahun penjara bagi Eko, sementara keponakannya dituntut dua tahun.
“Padahal dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman pidananya dapat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tuntutan ini jauh dari rasa keadilan,” ujar Kapisa kepada media ini, Senin (24/11/2025).
Ia mendorong majelis hakim mengambil langkah progresif. “Kami mendesak hakim menjatuhkan hukuman infra petita. Ini kejahatan luar biasa yang berdampak langsung pada konflik bersenjata di Tanah Papua,” katanya.
Kapisa juga menyatakan siap menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Manokwari sebagai tekanan moral. “Kami akan gelar aksi di Pengadilan. Negeri Manokwari, desak hakim jatuhkan hukum seberat – beratnya kepada terdakwa,”tegasnya.
Menurut dia, suplai senjata yang terus mengalir ke kelompok bersenjata di Papua sebagian berasal dari oknum aparat. “Jaringan ini harus dibongkar tuntas,” ucapnya.
Tuntutan Jaksa
Jaksa menilai Eko Sugiyono terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut pidana penjara delapan tahun. JPU juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, termasuk senjata api, amunisi, detonator, dan dokumen keuangan.
Aset lain berupa rekening bank dan telepon seluler diminta dirampas untuk negara. Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Barang bukti yang disita mencakup dua pucuk pistol (FN 45 M911 Colt’s dan G2 Combat), tiga popor dan satu laras senjata rakitan, delapan magazen, 1.394 butir amunisi berbagai kaliber (sebagian besar telah dimusnahkan), dua detonator, buku tabungan dan ATM dari tiga bank, serta tiga telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga terkait transaksi.
Sidang pembacaan nota pembelaan dijadwalkan berlangsung Kamis (28/11/2025).
Kronologi Singkat
Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan transaksi senjata api dan amunisi oleh Polda Papua pada Maret 2025. Dalam konferensi pers di Mapolda Papua pada 11 Maret 2025, polisi mengumumkan penemuan bunker senjata api milik Eko Sugiyono di Kampung Soribo, Kabupaten Manokwari.
Bunker yang dicor semen dan dilapisi keramik itu berisi dua pucuk senjata api laras pendek, 1.147 butir amunisi, serta sejumlah komponen senjata rakitan. Temuan ini membuka dugaan jaringan distribusi senjata ilegal lintas wilayah.
Eko dan YE merupakan mantan anggota TNI dari Kodam XVIII/Kasuari. Keduanya saling mengenal dan diduga terlibat dalam jaringan yang menyuplai senjata kepada kelompok bersenjata di Papua. (red/dn)
