Keterlibatan Aparat TNI/Polri Dalam Pembakaran Mahkota Burung Cenderawasih, Disoroti

Publik Papua Nilai BBKSDA Abaikan Nilai Adat dan Simbol Budaya

Ketua DPD II KNPI Kabupaten Manokwari, Gidzon Mandacan,S.Hut

Manokwari, doberainews — Keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam aksi pembakaran sejumlah mahkota adat berbahan bulu burung cenderawasih di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua menuai kritik publik. Aksi yang digelar Selasa (21/10) itu viral di media sosial dan dinilai menyinggung nilai-nilai adat masyarakat Papua.

Ketua KNPI Manokwari, Gidson Mandacan, menilai kehadiran aparat dalam kegiatan pemusnahan barang sitaan konservasi bukan hanya tidak proporsional, tetapi juga memperlihatkan dominasi terhadap fungsi lembaga teknis sipil.

“Kenapa harus TNI dan Polri yang ikut membakar? Itu seharusnya menjadi kewenangan BBKSDA. Keterlibatan aparat justru menimbulkan kesan intervensi terhadap lembaga teknis seperti Balai Konservasi dan Dinas Kehutanan,” ujar Gidson, mantan staf Balai Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Manokwari, Rabu (22/10).

Menurutnya, meski tindakan pemusnahan barang sitaan dimaksudkan untuk penegakan hukum konservasi, cara dan pendekatan yang digunakan tidak mempertimbangkan aspek sosial dan budaya di Tanah Papua.

“Mahkota adat dari bulu cenderawasih bukan sekadar aksesoris. Itu simbol kepemimpinan, martabat, dan harga diri orang Papua. Membakarnya sama saja melecehkan nilai-nilai adat,” tegas Gidson.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap satwa endemik seperti cenderawasih memang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang kini diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024, serta PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang pelarangan perdagangan satwa dilindungi. Namun, implementasi hukum itu harus disesuaikan dengan kearifan lokal.

“BBKSDA seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah ekstrem seperti pembakaran. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal rasa dan identitas masyarakat adat,” ujarnya.

Gidzon menilai pembakaran mahkota adat oleh lembaga negara tanpa mekanisme adat adalah bentuk pelanggaran moral.

“Tindakan itu menyakiti hati orang Papua. Kami menuntut denda adat dan permohonan maaf resmi dari BBKSDA, TNI, dan Polri. Dalam budaya Papua, pelanggaran terhadap simbol adat tidak cukup ditebus dengan kata maaf,” tegas Tokoh Adat Masyarakat Atam, Arfak ini.

Gidson menilai, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola pendekatan dan koordinasi antar-lembaga negara di Papua.

“TNI dan Polri seharusnya fokus pada tugas pertahanan dan keamanan, bukan terlibat dalam urusan teknis konservasi. Ini pelajaran penting agar ke depan, penegakan hukum lingkungan tetap menghormati adat dan budaya setempat,”

“Jangan sampai TNI dan Polri terlibat lebih jauh salam urusan Konservasi dan penegakan hukum lingkungan. Apalagi menyita Kayu dan sumber Daya alam lainnya menjadi kewenangan Balai BPKSDA maupun Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup,”ujarnya. (red/dn).

Exit mobile version