Manokwari, doberainews – Polda Papua Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) melakukan penegakan hukum Pertambangan ilegal (Ilegal Mining) di Sungai Wariori, Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari Papua Barat, berhasil menangkap 19 pekerja tambang emas ilegal dan menyita sejumlah excavator dan alat – alat pertambangan.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/04/VII/SPKT Ditkrimsus Polda PB tanggal 26 Juli 2025 terkait aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Wariori, Kali setop Distrik Masni Manokwari.
Polda Papua Barat berhasil menangkap JK dan kawan – kawan sebanyak 17 orang penambang, mengamankan 6 alat berat eksavator merek Komatsu dan Caterpillar serta menetapkan 19 orang sebagai Daftar pencarian Orang (DPO).
Sementara dilakukan pengembangan melalui laporan Polisi Nomor : LP/A/05/VII/SPKT Ditreskrimsus Polda PB tanggal 26 Juli 2025 atas aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung selama periode Juni hingga Juli 2025 di kali Bunda Ross Masni Manokwari berhasil mengamankan 1 orang penambang dan menetapkan 2 orang pemodal sebagai DPO.
“Laporan kedua ini, aparat berhasil menangkap AK, mengamnakan 3 Eksavator serta menetapkan ES dan MS sebagai DPO yang juga sebagai Pemodal atau penadah. ,”ucap Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat konferensi pers bersama Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Sonny Tampubolon.
Dari tangan mereka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa emas seberat 250 gram, alat timbang, cetakan, selang, obor pas, mangkok lebur, ratusan lembar sertifikat logam mulia, buku catatan, buku catatan, alat komunikasi, tabung gas dan alat pengaman.
Para tersangka dikenakan pasal 89 ayat (1) huruf a UU nomor 18 Tahun 2018 tentang pencegahan pemberantasan kerusakan hutan (diubah melalui UU nomor 6 tahun 2023). Pasal 158 Jo pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara serta 161 Jo pasal 35 UU nomor 35. Pasal 48 KUHP (khusus untuk penadah) dan JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda 100 miliar rupiah.
Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny Tampubolon menerangkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi – saksi di TKP baik masyarakat sipil maupun para petugas.
Dikatakan, rata- rata mereka yang diamankan adalah para pekerja tambang emas ilegal yang berasal dari luar Papua Barat, mereka diberi izin pemilik hak ulayat untuk mengelola tambang emas ilegal di Masni Manokwari. Karena itu pihaknya akan panggil masyarakat/ pemilik hak ulayat juga untuk meminta keterangan.
“Penegakan hukum ini juga menjadi pesan kepada palaku lainnya maupun pemilik hak ulayat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal sebelum mendapat izin resmi dari pemerintah,”tegasnya.
Aparat kepolisian Polda Papua Barat akan melakukan penelusuran atas aliran dana ilegal Mining dan akan memburuh (mengejar) dua penadah/pemodal berinisial ES dan MS yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
