Manokwari, doberainews – Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Manokwari didesak menetapkan 29 orang pengelola program dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Amban tahun 2021 sebagai tersangka.
Yohanes Akwan,SH.,MAP.,CLA mengungkap berdasarkan penyelidikan Penyidik Tipidkor Polresta Manokwari, ditemukan kerugian negara sebesar 420 juta dari total anggaran BOK Puskesmas Amban senilai 742 juta rupiah yang bersumber dari DAK non Fisik APBD Manokwari Tahun 2021.
Dana senilai 420 juta tersebut, dialokasikan untuk belanja operasional sekretariat sebesar 174 juta dan belanja program BOK senilai 252 Juta.
“Pasal 55 KUHP harus dikenakan. 29 orang pengelola program diduga kuat terlibat dan turut serta menerima dana BOK Puskesmas Amban senilai 252 juta, dibuktikan dengan kwintasi pengeluaran dan daftar penerima,”tegas Akwan.
“Jangan hanya YK dan EB yang dituduh korupsi kelola dana operasional sekretariat senilai 174 juta rupiah saja, sementara dana 29 orang pengelola program yang terima dana 252 juta tidak,tegas Yohenas Akwan, kuasa hukum EB melalui rilis kepada media ini, Minggu (3/8/2025)
Dipaparkan berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Manokwari tahun 2022 atas dana BOK Puskemas Amban tahun 2021 senilai 742 juta rupiah, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran.
Namun hasil penyelidikan penyidik Tipidkor Polresta Manokwari ditemukan adanya kerugian negara senilai 420 juta rupiah sehingga YK dan EB telah ditetapkan sebagai terangka dan dipaksa untuk mengembalikan anggaran operasional sekretariat senilai 174 juta rupiah.
“Kaluarga YK dan EB telah patungan, ada yang kredit, jual harta untuk gantikan uang operasional kesekretariatan senilai 174 juta yang dituduh dikorupsi,”ujarnya.
Anggaran tersebut diserahkan pada tanggal 11 April 2025 sebesar 50 juta dan pada 19 Mei 2025 sebesar 37.490.000 rupiah dari EB. Sementara YK menyerahkan tanggal 1 April 2025 uang sebesar 40 juta dan 19 Mei menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 47.490.00 rupiah yang diserahkan langsung kepada Penyidik Tipidkor Polresta Manokwari bukan disetor ke kas negara melalui Bank Papua.
“Pertanyaannya kami, kenapa 29 orang pengelola program yang terima dana senilai 252 Juta rupiah belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Akwan mendesak penyidik segera memanggil 29 orang pengelola program untuk mengembalikan uang senilai 252 juta, sekaligus ditetapkan sabagai tersangka. Jangan hanya EB dan YK saja yang dipaksa untuk gantikan uang operasional sekretariat 174 juta.
YK Kepala Puskesmas Amban dan EB, Bendahara Sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional telah dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manokwari pada Jumat 1 Agustus 2025 kemarin.
Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari kedepan untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari.(rls)
