Teluk Bintuni, doberainews – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Albertina Ibori oleh Polres Teluk Bintuni dinilai sangat lambat. Kuasa hukum korban, Melkianus Indouw, S.H., C.L.A., mendesak agar Polda Papua Barat segera mengambil alih penanganan perkara tersebut demi kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.
“Kami sangat kecewa dengan lambannya proses yang berjalan di Polres Teluk Bintuni. Klien kami adalah korban, namun hingga kini laporan Nomor: LP /B /75 N/2025/ SPKT POLRES TELUK BINTUNI / POLDA PAPUA BARAT tertanggal 28 Mei 2025. yang telah dilayangkan belum menunjukkan perkembangan signifikan,” ujar Melkianus kepada media, Selasa (29/07/2025).
Menurutnya, sikap aparat penegak hukum di tingkat polres terkesan tidak serius dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan sejak beberapa waktu lalu. Ia berharap Polda Papua Barat dapat segera mengambil langkah tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kami minta atensi dari Kapolda Papua Barat untuk mengambil alih perkara ini demi rasa keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh jalur lain, termasuk melapor ke Divisi Propam Polri jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan penanganan dari aparat kepolisian setempat. (rls)
