Ormas Parjal Desak Kapolda Tangkap Sejumlah Bos Mafia Tambang Ilegal Di Wasirawi Manokwari

Ormas Parjal Desak Kapolda Tangkap Sejumlah Bos Mafia Tambang Ilegal Di Wasirawi Manokwari

Lokasi tambang emas Ilegal di Masni Manokwari

TaloManokwari, doberainews – Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) di Sungai Wariori, Sungai Warawi semakin masif, tidak diawasi dan berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan hidup dan khalayak publik.

Aktivitas PETI tersbut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat melalui kementerian ESDM, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, Pemerintah provinsi Papua Barat, Polda Papua Barat serta Pemkab Manokwari.

Harus ada tindakan tegas dari Kapolda Papua Barat untuk menghentikan aktivitas pertambangan sambil menunggu proses perizinan secara legal oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat supaya ada pengawasan yang kontinyu, preventif dan tidak menciptakan kerusakan lingkungan hidup yang berdampak bagi khalayak hidup orang banyak di wilayah Masni, Sidey Manokwari, Papua Barat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan maka Parlemen Jalanan Papua Barat sebagai ormas yang melakukan pengawasan publik, memperjuangkan hak – hak masyarakat serta mendorong supermasi dan penegekan hukum di masyarakat turut melakukan presur agar aktivitas PETI dihentikan dan para perusak lingkungan hidup diadili.

Atas legitimasi tersebut, Parlemen Jalanan menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Papua Barat di lokasi tambang ilegal di Sungai Wariori dan Wasirawi belum tepat sasaran sebab para mafia tambang masih dibiarkan berkeliaran melakukan aktivitasnya.

“Kami mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Edison Isir menangkap para mafia tambang ilegal yang bersembunyi dibalik topeng masyarakat. Mereka yang diduga sebagai Bos Tambang ilegal antara lain Samsir, Bunda Ross, Eko, Mimin, Bos Bintang, Bos Nandang yang sampai saat ini belum tersentuh hukum. Mereka ini yang punya alat – alat berat di lokasi tambang,”ucap Ronald Mambieuw Panglima Perlemen Jalanan melalui Humas, Permen Tabuni

Parlemen Jalanan Papua Barat menilai penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat masih tebang pilih dalam menangkap mafia tambang sehingga mereka yang ditangkap dan menjalani proses hukuman di peradilan hanyalah para pekerja atau anak buah dilapangan bukan bos mafia tambang.

Nama – nama mafia tambang sudah dikantongi, bahkan diumumkan melalui media massa tapi belum ada sikap tegas aparat. Kami menduga jangan sampai aparat masuk angin sehingga membiarkan para perusak lingkungan hidup lolos dari jeratan hukum.

Sebab aktivitas penambangan di sungai Wasirawi dan Wariori bukan saja menggunakan alat tradisional tetapi telah menggunakan alat berat seperti excavator, dompeng bahkan menggunakan Mercury yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

“Ini sudah berdampak pidana dan kerusakan lingkungan hidup. Kami mendesak Bapak Kapolda segera tangkap,”tegasnya.

Tak hanya itu, mereka kata Tabuni juga melakukan tap BBM untuk mendukung aktivitas penambangan ilegal di Masni Manokwari. “Antrean panjang di SPBU karena diduga sejumlah BBM jenis solar dan Dexlite diperjualbelikan untuk mendukung aktivitas penambangan di Wasirawi, ini harus diselidiki. Jangan sampai Bio solar subsidi disabotase untuk mendukung penambangan ilegal,”ungkapnya.

Parlemen Jalanan Papua Barat berkomitmen untuk mengawal, melakukan aksi mendesak Polda Papua Barat segera menangkap para mafia tambang agar dibawa ke paradilan untuk pertanggungjawaban tindakannya.

Informasi yang kami ketahui, Polda Papua Barat melalui Direktorat Kriminal khusus (Krimsus) telah lakukan penyisiran pada hari Jumat dan Sabtu (25/7) kemarin. Namun belum ada langkah tegas dari Polda untuk menangkap para mafia tambang emas ilegal ini.

Minggu depan kami akan aksi di Mapolda Papua Barat desak Kapolda segera panggil mafia tambang, periksa dan tahan. Jangan sampai ada anggapan publik bahwa aparat membekap mafia tambang sehingga membiarkan Mafia tambang tidak tersentuh hukum. (red/rls)

Exit mobile version