Mansel, doberainews – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Manokwari Selatan Hendrikus Betay mengungkap pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Polda Papua Barat atas penetapan status tersangka terhadap Ketua Fraksi Gerindra DPRK Kabupaten Manokwari Selatan.
Hendrikus yang dihubungi media ini, Kamis (24/7/2025) mengungkap pihaknya belum merima surat tembusan atau pemberitahuan dari Aparat Kepolisian Polda Papua Barat atas penetapan status tersangka terhadap Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Manokwari Selatan. “Sampai sekarang kami belum menerima surat pemberitahuan atau lampiran tembusan atas status tersangka Ketua Fraksi Gerindra DPRK Manokwari Selatan,”Kata Sekwan melalui sambungan seluler.
Ia mengungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari media massa, masalah tersangka oknum anggota DPRK Mansel atas nama inisial FA terjadi sebelum menjabat sebagai anggota DPRK Kabupaten Manokwari Selatan. “Masalah itu terjadi sebelum beliau menjadi anggota DPRK, dan tidak ada hubungan dengan DPRK Manokwari Selatan,”kata Betay.
Namun sebagai salah satu anggota DPRK, ia menghargai proses hukum yang kini dijalani oleh anggota DPRK tersebut. “Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang bersangkutan. Kalau ada putusan hukum seperti apa di pengadilan, nanti akan dilihat kedepan,”ujar Sekwan.
Dicecar mengenai penetapan status tersangka FA, apakah berdampak pada kinerjanya sebagai anggota DPRK yang juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRK Manokwari Selatan, Sekwan mengembalikan kepada internal fraksi dan partai. “Kembali ke internal fraksi, kami tetap menghormati proses,”tuturnya.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu melalui penyidiknya telah menetapkan FA, oknum anggota DPRK Kabupaten Manokwari Selatan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP.
FA dilaporkan oleh pelapor berinisial I atas dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan alat peraga kampanye saat menjabat sebagai Ketua Tim TKD Mansel pada Pemilu 2024 senilai 222 juta rupiah dan jasa tukang sebesar 17 juta rupiah. Atas kasus itu sehingga FA dilaporkan ke Polda Papua Barat.
Media ini telah mengkonfirmasi Ketua DPD Gerindra Papua Barat, Mohammad Lakotani melalui nomor WhatsApp +62 812-4847-*** namun belum membalas pesan media ini. (red/dn).
