Manokwari, doberainews – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru, Basuki Sukardjono melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Wasian tahap III tahun 2022.
Menurut Jackson Kapisa, penetapan status terdakwa Jhon Koromad yang notabenenya sebagai PPK dan Freddy Parubak sebagai Kontraktor Pelaksana tanpa menyentuh Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni, Andreas Tomy Tulak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memantik pertanyaan publik.
“Kok bisa ya, KPA yang keluarkan Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencarian Anggaran (SP2D) bisa lolos. Tidak mungkin PPK yang keluarkan dua surat sakti tersebut. Kami menduga Kejari Bintuni sudah masuk angin sampai loloskan KPA,”ujar Kapisa.
“Kami minta Kejati Papua Barat dibawa pimpinan Bapak Basuki Sukardjono lakukan review kembali atas kasus dugaan tidak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Wasian tahap III Distrik Beimas Teluk Bintuni Tahun 2022,”tegas Jackson Kapisa dalam rilis kepada ini, Jumat (18/7/2025).
Ketua Ormas Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat juga menyoroti pernyataan Kepala (Mantan) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin yang menyebut Andreas Tomy Tulak sebagai pihak yang melaporkan masalah tersebut ke Kajari Teluk Bintuni.
“Kami menilai ada U dibalik B, terkesan sangat tidak masuk akal, jika KPA yang notabene adalah pejabat yang keluarkan SPM dan SP2D laporkan diri sendiri. Ini aneh bin ajaib,”ujar Kapisa.
Kapisa mengungkap berdasarkan fakta – fakta persidangan oleh saksi Mujiburi Anshar Nuddin selaku Direktur PT. Nusa Marga Raya, Saksi Falentinus Siante selaku Bendahara Pencairan pada Dinas PUPR Teluk Bintuni, Saksi Simon Dowansiba selalu Ketua DPRD Teluk Bintuni yang memiliki Pokir terkait proyek Pembangunan Jembatan Wasian, Saksi Rudolf Mailoa selaku Anggota Pokja Pembangunan Jembatan Wasian Tahap III pada Dinas PUPR Teluk Bintuni, Saksi Hetje Salamahu selaku Anggota Pokja, Nugraha Agung Wahyutama selaku Direktur PT. Leorisa selaku kontraktor yang mengerjakan konstruksi jembatan kali Wasian sepanjang 36 Meter di Bekasi Jawa Barat, dan Andreas Tomy Tulak selaku KPA Dinas PUPR Teluk Bintuni. Termasuk Saksi Freddy Parubak dan Saksi Jhon Koromad sebagai saksi Mahkota.
“Keterangan saksi – saksi ini, berdasarkan fakta persidangan, seharusnya hakim memerintahkan JPU untuk meninjau kembali hasil penyidikan dan menetapkan Andreas Tomy Tulak sebagai tersangka, bukan mengorbankan Jhon Koromad sebagai PPK,”tegasnya.
Apalagi, Jhon Koromad diberikan tugas sebagai PPK tanpa dibarengi dengan surat tugas (SK) sebagai PPK pada Dinas PUPR Teluk Bintuni karena sudah pindah tugas ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurutnya, berdasarkan Undang -undang RI Nomor 46 tahun 2009 Pasal 5 juncto Pasal 35 Ayat (1) dan (2) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jelas – jelas menyebutkan bahwa orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan. Termasuk yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.
Atas dasar itu, berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, sangat jelas pihak – pihak yang terlibat, turut serta dan menyuruh melakukan, menyalagunakan kewenangan harus ditetapkan sebagai tersangka agar jangan terkesan JPU tebang pilih dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kapisa mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengambil ahli kasus tersebut, dan melakukan review kembali. Jangan sampai ada indikasi, Kejari Teluk Bintuni Bintuni masuk angin dalam penetapan tersangka. Kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara Korupsi di wilayah hukum Kejati Papua Barat.
“Kami mendesak Bapak Kejati Papua Barat untuk evaluasi kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Wasian Tahap III tahun 2022. Biar masalah ini menjadi terang benderang di publik, sebab ada indikasi tersangka lain selain Jhon Koromad dan Fredy Parubak,”tukasnya.
Dalam sidang tuntutan, Jhon Koromad didakwa melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (rls)
