Manokwari, doberainews – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay mengingatkan Keluarga Iptu Tomy Marbun menghadiri undangan Dewan adat Papua dalam Peradilan Adat.
Ketegasan itu disampaikan kepala Peradilan Adat, Demianus Mandacan, saat konferensi pers di Kantor Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Jalan Pahlawan Sanggeng Manokwari, (14/6/2025).
Demianus menerangkan, Peradilan Adat Wilayah III Doberay telah melayangkan undangan kepada Istri Tommy Marbun, Riah Tarigan, Teri Marbun, Debora Nancy Nainggolan, Ketua Ikatan Keluarga Batak (IKKB) di Manokwari dan juga Kepala Suku Batak di Provinsi Papua Barat.
Namun sangat disesali, karena keluarga Tomi Marbun yaitu istri Riah Ukur Tarigan, Terri Marbun dan Kepala Suku Batak Provinsi Papua Barat tidak bisa hadir dalam meja Sidang adat Papua Wilayah Adat Doberay.
Malahan undangan dan maksud baik dari meja peradilan adat Papua untuk mendamaikan dan memulihkan nama baik 7 anggota Resmob Polres Teluk Bintuni tidak diindahkan sama skali. Bahkan balasan dari Istri Tomi Marbun dengan mengirimkan surat penolakan terhadap tuduhan pencemaran nama baik serta tidak menghormati eksistensi Peradilan Adat Papua.
Padahal secara normatif, Perdasus dan UU Nomor 21 Tahun 2001 pasal 51 secara tegas mengemukakan bahwa Peradilan Adat diakui oleh Negara sebagai salah satu forum resmi dalam menyelesaikan sebuah sengketa masalah.
“Kami menilai bahwa setiap penduduk non pribumi Papua yang lahir, besar, hidup dan bekerja diatas tanah adat Papua, tanpa kecuali wajib menghormati hukum adat Papua.
Pernyataan Ibu Riah Ukur Tarigan yang menyatakan bahwa Peradilan Adat “hanya berlaku bagi orang asli Papua” itu keliru besar. Perdasus tersebut tidak membatasi hanya orang asli Papua yang dapat tunduk pada Peradilan Adat,”ungkapnya.
“Peradilan adat adalah lembaga yang mengatur penyelesaian sengketa yang berlaku bagi masyarakat adat Papua dan bukan Papua, yang hidup dan diakui sebagai bagian dari komunitas hukum adat tersebut.”tegasnya.
Klaim bahwa Peradilan Adat hanya berlaku bagi orang asli Papua adalah tidak benar. Berdasarkan Perdasus Papua Nomor 20 Tahun 2008, subjek hukum adat mencakup semua anggota masyarakat hukum adat tanpa diskriminasi etnis.
“Peradilan Adat merupakan forum sah dan konstitusional untuk penyelesaian sengketa yang melibatkan nilai-nilai lokal, dan patut dihormati sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku di Tanah Papua. Penolakan terhadap forum ini sebaiknya tidak dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah,”ujarnya.
Demianus menyatakan berdasarkan pertimbangan forum, Peradilan adat di skors selama dua minggu kedepan terhitung mulai pada hari ini, Jumat (13 /06/2025 s/d Hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 untuk menghadirkan pihak keluarga Tomi Marbun agar pihak terlapor dapat melakukan klarifikasi atau pernyataan terbuka oleh pihak keluarga untuk meredam kegaduhan yang terjadi.
Peradilan adat ini sebagai bentuk mediasi adat secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak secara proporsional seperti Kepala Suku Batak Provinsi Papua Barat, Kepala Suku Batak di Kabupaten Teluk Bintuni dan juga Kepala Suku Batak di Manokwari.
“Apabila undangan peradilan adat ini tidak diindahkan oleh pihak keluarga maka Peradilan Adat Wilayah III Doberay akan melakukan langkah-langkah adat sesuai norma dan tradisi yang berlaku dalam tatanan adat istiadat orang asli Papua,”tegasnya.
“Pihak Peradilan Adat Papua Wilayah III Doberay akan menyurati pihak Kapolda Papua Barat untuk sejauh mana dapat mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang sedang menyebarkan fitnah yang menyebabkan kegaduhan di media sosial,”ucap Demianus.
Peradilan Adat digelar atas laporan dari Kuasa Hukum 7 Resmob Teluk Bintuni atas doxing dan Fitnah yang dilakukan oleh secara tidak langsung terhadap 7 Anggota Resmob yang terlibat dalam operasi pengejaran KKB pada 18 Desember 2024 lalu hingga berdampak pada tenggelamnya Mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomy Marbun terseret arus sungai Rawara.
Fitnah dan doxing yang bertebaran di sosial media telah berdampak secara psikis terhadap istri, anak – anak keluarga 7 Anggota Resmob Polres Teluk Bintuni.
Disisi lain, Polda Papua Barat secara resmi telah menutup operasi IV Pencarian Iptu Tomy Marbun, usai melibatkan 510 personil Mabes Polri, BASARNAS, TNI dan Aparat Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat selama 2 Minggu sejak 20 April hingga 3 Mei 2025 lalu di wilayah Moskona Barat dan sungai Rawara Teluk Bintuni.
Dalam operasi tersebut juga, telah dilakukan olah TKP, rekonstruksi dan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam operasi tersebut.
Kesimpulan terkahir, secara resmi telah dinyatakan oleh Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddison Iris bahwa Mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni hanyut, dan tenggelam terseret arus sungai Rawara, sekaligus menutup operasi pencarian.
Dalam berbagai fitnah dan doxing masih bertengger di sosial media, secara tidak langsung menuduh 7 Anggota Resmob sebagai dalang dibalik hilangnya Iptu Tomy Marbun, Mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.
Atas dasar itu, Keluarga 7 Anggota Resmob Teluk Bintuni merasa segala bentuk fitnah yang secara tidak langsung menuduh mereka segera dipertanggungjawabkan melalui forum mediasi Peradilan Dewan Adat Papua guna mendudukan masalah yang sebenarnya sekaligus memulihkan nama baik 7 Anggota Resmob Polres Teluk Bintuni dihadapan publik. (red/dn)
