Manokwari, doberainews – Pemuda Mahasiswa yang diakomodir oleh Ormas Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat gelar aksi protes di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (12/6/2025).
Dalam Spanduk yang diusung, bertuliskan, “Sangat disayangkan dan jelas, aliran dana masuk ke rekening sdr. Ansarnudin, Direktur PT. Nusa Marga Raya dan Sdr. Simon Dowansiba, Mantan Ketua DPRD Teluk Bintuni periode 2020-2025, bukan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dipanggil sebagai saksi, ada apa dengan Hakim dan Jaksa,”
Spanduk lain bertuliskan: “Barang konstruksi Besi sudah ada sesuai nilai kontrak, kenapa harus ditahan, ada apa dengan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni”
“Mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera tetapkan Andreas Tomi Tulak, Mantan Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni sebagai tersangka karena dalam persidangan tidak hadir, tetapi BAP dibacakan, ada dugaan Hakim, Jaksa Bintuni Masuk angin dan dibayar,”
“Hakim, Jaksa tolong hargai jabatanmu yang mulia, hukum harus ditegakkan untuk keadilan, jangan gadaikan jabatan dan harga dirimu menciderai institusi sebagai aparat penegak hukum,”
Ketua Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat, Jakson Kapisa menegaskan sesuai fakta persidangan, diduga kuat adanya aliran dana kepada Mantan Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba dan Ansarnudin Direktur PT. Nusa Marga Raya, yang dipinjam pakai perusahaannya oleh kontraktor Pelaksana, Freddy.
“Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, diduga aliran dana tahap 100 persen juga diterima oleh Ansarnudin, Direktur PT. Nusa Marga Raya dan Sdr. Simon Dowansiba, Mantan Ketua DPRD Teluk Bintuni, sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka,”tegas Kapisa.
Selain itu, Kapisa menegaskan Andreas Tomy Tulak, sebagai Kapala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni harus bertanggungjawab atas Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) pencarian Anggaran tahap 100 persen.
“Seharusnya Andreas Tomy Tulak, Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni (kala itu), sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggungjawab atas proyek tersebut. Bukan mengorbankan Jhon Koromad sebagai PPK,”tegasnya.
“Kami mendesak Kejati Papua Barat untuk menangkap dan menahan Andreas Tomy Tulak, Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni karena sudah 3 kali dipanggil sebagai saksi dalam persidangan namun selalu mangkir dari panggilan hakim tanpa alasan yang jelas,”tegasnya lagi.
Kapisa menambahkan, terdakwa Jhon Koromad sebagai PPK telah melaksanakan tugasnya secara bertanggungjawab untuk memastikan konstruksi Jembatan dari Surabaya sampai ke Pelabuhan Manokwari sesuai dengan perjanjian Kontrak.
“Keterlambatan pekerjaan bukan kewenangan Terdakwa Jhon Koromad, karena pada bulan Mei 2022 Jhon Koromad telah dipindahtugaskan ke Dinas BPBD Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga proses pengawasan dan keterlambatan pekerjaan merupakan tanggungjawab Kontraktor. Seharusnya JK dibebaskan karena tidak bersalah,”terangnya.
Selain itu, salah satu aktivis Mahasiswa, Thomas Sanadi dalam orasinya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni atas kasus dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Wasian.
“Kami minta Kejati Papua Barat lakukan evaluasi atas kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Wasian Tahun 2022. Sebab kami duga kuat adanya permainan kongkalikong,”ucap Sanadi, dalam aksi Ormas Pilar Pemuda Rakyat di Kantor Kejati Papua Barat.
Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, S.H., M.H., mengapresiasi aksi yang dilakukan oleh Pilar Pemuda Rakyat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Bardan mengundang keterwakilan Ormas Pilar Pemuda Rakyat untuk membacakan pernyataan sikap sekaligus menerima aspirasi dari Ormas Pemuda Rakyat terkait kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Wasian yang didanai APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022.
Dalam berita sebelumnya yang dirilis oleh Doberainews.com, Proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian yang didanai APBD Teluk Bintuni, dengan nomor kontrak 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022. Dalam dokumen kontrak pekerjaan senilai Rp 3.647.250.000 yang dibuat pada 6 April 2022 ini , ditender oleh PT Nusa Marga Raya.
Pekerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Wasian pada tahun 2023 sebesar Rp. 1.207.300.000 Miliar rupiah dengan menunjuk saudara SI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama CV. Putri Misol dengan nomor kontrak 19/BA.TAP PEM/Pokja.PBJ/BANG.JBT/V/2023 tanggal 12 Mei 2023.
Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan Jhon Koromad, PPK dan Freddy (FP) kontraktor pelaksana sebagai pihak yang bertanggungjawab atas proyek tersebut. Kini keduanya telah menjalani sidang dakwan di Pengadilan Negeri Manokwari. (red/dn).
