Gubernur Papua Barat Diminta Evaluasi Karo Umum dan Kasubagnya Atas Laporan Polisi Terhadap Tiga Oknum Honorer 1002

Gubernur Papua Barat Diminta Evaluasi Karo Umum dan Kasubagnya Atas Laporan Polisi Terhadap Tiga Oknum Honorer 1002

Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan,SH.,MAP.,CLA., saat menerima surat Pendampingan Hukum dari Forum Honorer 1002 Papua Barat

Manokwari, doberainews – Forum Honorer 1002 Provinsi Papua Barat resmi menunjuk Yohanes Akwan,SH.,MAP.,CLA., Advokat pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti sebagai Pendamping Hukum.

“Hari ini, secara resmi kami diminta oleh saudara – saudara forum honorer 1002 sebagai Pendamping Hukum atas laporan polisi dari Kepala Biro Umum Setda Papua Barat dan kasubagnya di Polresta Manokwari,”ucap Yohanis Akwan, Jumat (23/5/2025).

Terima Aduan Dari Forum Honorer 1002 Papua Barat, YLBH Sisar Matiti Minta Gubernur Evaluasi Biro Umum dan Kasubag Pengguna Pengamanan Pemeliharaan Aset Setda pada bagian Keuangan dan Aset Biro Umum Setda Papua Barat atas inisiatif pribadi tanpa izin Gubernur melaporkan tiga oknum staf Honorer pada forum Honorer 1002 Papua Barat ke Polresta Manokwari.

Menurutnya, Kepala Biro Umum dan Kasubagnya adalah pejabat fungsional dan struktural dibawa kewenangan Gubernur sehingga saat membuat laporan polisi atas nama jabatan wajib meminta izin dan pertimbangan kepada gubernur sebagai atasannya.

“Kami minta Gubernur Papua Barat segera evaluasi Kepala Biro Umum Setda Papua Barat, Saudara Orgenes Ijie dan Kasubag Pengguna Pengamanan Pemeliharaan Aset Setda pada bagian Keuangan dan Aset Biro Umum Setda Papua Barat, saudara Marthen L.T Yewun atas langkah membuat laporan polisi menanggapi aspirasi forum honorer 1002 Papua Barat,”tegas Yohanis Akwan,SH.,MAP.,CLA kepada media ini, Jumat (23/5/2025).

Yohanes menerangkan, aspirasi yang disuarakan oleh Forum honorer 1002 Papua Barat dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Papua Barat pada 14 Mei 2025 merupakan bentuk fungsi kontrol terhadap kinerja Pemerintah dalam hal ini Biro Umum Setda Papua Barat sehingga tidak bisa dianggap melakukan tindakan melawan hukum atau menghina pribadi, atau mencemarikan nama baik pribadi pejabat.

“Forum Honorer 1002 Papua Barat bukan menyoroti pribadi Kepala Biro Umum dan Kasubagnya beserta keluarganya. Tetapi menyoroti jabatannya sebagai pejabat publik sehingga tidak ada dalil untuk menuduh mereka melakukan fitnah melalui berita bohong pencemaran nama baik melalui flayer elektronik sebagaimana UU ITE,”ungkapnya.

Dikatakan Gubernur harus evaluasi pejabat Biro Umum dan Kasubagnya, agar publik jangan menilai Pemerintah Provinsi Papua Barat anti kritik atau pejabat di Pemprov Papua Barat anti kritik. Sebab pejabat publik harus siap menerima kritik. Kalau tidak bisa menerima kritik, mending tidak usah jadi pejabat pemerintah, jadi masyarakat biasa saja.

“Kalau ada aspirasi yang disuarakan masyarakat namun tidak sesuai dengan informasi yang sebenarnya, silahkan melakukan klarifikasi. Menanggapi dengan cara – cara santun bukan menggiring ke Pidana. Kami minta Bapak Gubernur Papua Barat evaluasi Karo Umum dan Kasubagnya, jangan sampai ada opini publik bahwa Pejabat di Pemprov Papua Barat anti kritik dan berdampak pada nama baik Pemprov Papua Barat dimata publik nasional,”sambung Akwan.

Dipaparkan, aksi yang digelar forum Honorer 1002 merupakan langkah antisipatif akan adanya dugaan proses manipulasi atau tambahan honorer silimuan yang masuk kedalam formasi 1002 yang sudah teradminstrasi secara baik. Disisi lain, aspirasi yang disampaikan tidak mesti ditanggapi dengan membuat laporan polisi, sebab Honorer menggunakan hak konstitusional datang ke pemerintah untuk menanyakan kekuatiran mereka.

“Jadi tinggal dijawab, diklarifikasi informasi saja selesai. Tapi kalau sampai membuat laporan polisi, maka publik menilai, Pejabat di Pemprov Papua Barat anti kritik, berupaya bersembunyi di balik hukum untuk melindungi ketidakmampuan mereka dalam mengelola psikologi massa,”urainya.

Dia berharap Kapolresta Manokwari tidak serta merta memproses laporan itu secara mentah – mentah, tetap melihat unsur – unsur dalam demokrasi sebagaimana UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Sebab menurutnya, unjuk rasa yang digelar honorer dan penyempaian pendapat melalui flayer masih dalam kewajaran demokrasi.

“Perlu diketahui bahwa, HAM tidak melekat pada jabatan publik, kritik yang suarakan honorer itu ditujukan kepada aparatus sipil negara yang sedang menggunakan jabatannya. Forum Honorer kuatir jangan sampai Pejabat publik menggunakan kewenangan secara berlebihan dalam menyelipkan honorer dalam formasi 1002, sehingga ada aksi unjuk rasa sebagai fungsi kontrol atas penyelenggara negara,”imbuhnya.

Advokat Yohanis Akwan menambahkan Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU ITE pasal 27E, bahwa transmisi yang dilakukan dalam bentuk kontrol kebijakan pemerintah tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum untuk mempidanakan warga negara yang sedang melakukan hak konstitusionalnya dalam kontrol publik.

“Forum Honorer yang melakukan aksi unjuk rasa adalah adik – adik kita, yang sedang berusaha untuk bisa mendapat pekerjaan yang layak. Jangan sampai tindakan kita menghancurkan masa depan mereka,”kata Akwan.

Advokat Yohanes Akwan menerangkan sesuai UU Keterbukaan Informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 tidak ada dokumen pemerintah yang ditutup tutupi kecuali dokumen yang dikecualikan dalam UU.

“Dugaan dokumen negara yang katanya disebarkan, saya kiri tidak memenuhi unsur pidana, sebab dokumen publik wajib diketahui masyarakat, mereka (Honorer -red) berhak mengatui informasi dan dokumen terkait formasi CPNS 1002,”jelasnya.

Akwan menegaskan pihaknya bersama forum honorer 1002 Papua Barat siap menghadapi langkah hukum yang diadukan oleh Biro Umum Setda Papua Barat dan Kasubagnya di Polresta Manokwari.

“Kami juga akan mempelajari laporannya, dan akan membuat laporan balik atas laporan polisi yang dibuat oleh Karo Umum dan Kasubagnya di Polda Papua Barat atas penggunaan kewenangan secara berlebihan terhadap aspirasi forum honorer 1002 Papua Barat,”tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Umum Setda Papua Barat, pada 15 Mei 2025 telah membuat Laporan Polisi terhadap satu oknum BKD berinisial SB dan 3 oknum Honorer 1002 Pemprov Papua Barat di Polresta Manokwari atas dugaan Fitnah dan pencemaran nama baik melalui berita bohong sebagaimana tercantum dalam pasal 310 dan 331 ayat 1 KHUPidana.

Selain itu, pada 19 Mei 2025, Kasubag Pengguna Pengamanan Pemeliharaan Aset Setda pada bagian Keuangan dan Aset Biro Umum Setda Papua Barat,  Marthen L.T Yewun melalui kuasa hukumnya, telah membuat Laporan Polisi terhadap dua oknum Honorer BA, NM di Polresta Manokwari atas dugaan tidak pindana kejahatan informasi atau transaksi elektronik atau penyebaran berita bohong dalam aksi unjuk rasa kelompok honorer 1002 di Pendopo Kantor Gubernur pada Rabu 14 Mei 2025 lalu. (red/dn)

Exit mobile version