Soroti Kejari Bintuni, JPU Didesak Tetapkan ATT, Mantan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Wasian Senilai 3,6 M

Soroti Kejari Bintuni, JPU Didesak Tetapkan ATT, Mantan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Wasian Senilai 3,6 M

Jackson Kapisa, Ketua Ormas Pilar Pemuda Rakyat Provinsi Papua Barat

Manokwari, doberainews – Sidang Pemeriksaan Saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Wasian Distrik Dataran Beimas Teluk Bintuni yang menyeret JK, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kontraktor Pelaksana FB di Pengadilan Negeri Manokwari digelar pada Rabu (21/5/2025).

Keluarga terdakwa JK didampingi Ketua Ormas Pilar Pemuda Rakyat (Pidar ) Papua Barat melakukan aksi spontan di Depan Gedung Pengadilan Negeri Manokwari mendesak Jaksa Penuntut Umum segera memanggil ATT, Mantan Kadis PUPR Teluk Bintuni dan oknum Anggota DPRD Teluk Bintuni sebagai saksi dalam perkara sidang dugaan tipikor Pembangunan Jembatan Wasian.

Ketua Ormas Pilar Pemuda Rakyat, Jackson Kapisa mengungkap sebagai ormas yang mendampingi keluarga JK, ia mendesak JPU untuk segera menghadirkan ATT, Mantan Kadis PUPR Teluk Bintuni sebagai saksi di dalam Sidang dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Wasian Distrik Dataran Beimas TA 2022.

“Mewakili keluarga terdakwa, kami mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan ATT, Mantan Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni  sebab sudah tiga kali dipanggil dalam persidangan tetapi selalu mangkir, maka harus ada langkah tegas untuk menjemput paksa yang bersangkutan,”tegas Jackson kepada media ini usai mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian yang didanai APBD Teluk Bintuni, dengan nomor kontrak 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022. Dalam dokumen kontrak pekerjaan senilai Rp 3.647.250.000 yang dibuat pada 6 April 2022 ini , ditender oleh PT Nusa Marga Raya.

“Kami menduga kuat, bahwa saudara JK merupakan korban dari proyek Pembangunan Jembatan Wasian yang menelan 3,6 Miliar Rupiah bersumber dari APBD Tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT. Nusa Marga Raya,”ujarnya.

Dijelaskan, JK merupakan salah satu Pegawai di Dinas PUPR Teluk Bintuni yang tunjuk ATT, Kepala Dinas PUPR  kala itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan, merencanakan pekerjaan pembangunan Jembatan Wasian.

Sesuai informasi diperoleh dari JK, pada Bulan Mei 2022, JK telah melakukan pemeriksaan ke lokasi pembuatan Kerangka Jembatan di Surabaya untuk memastikan progres pekerjaan kerangka Jembatan yang dirakit namun pada 7 Juni 2022, JK telah menerima SK pindah tugas ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Teluk Bintuni, sehingga tugas pekerjaan tersebut bukan berada dalam tanggungjawabnya sebagai PPK.

Walaupun demikian, saat proses pencarian 100 persen pada Oktober 2022, JK ditelpon oleh oknum anggota DPRD Teluk Bintuni untuk menandatangani progres pencairan anggaran 100 persen atas perintah ATT, Kepala Dinas PUPR kala itu.

“JK, sempat menolak namun karena namanya tertera dalam surat tersebut, dan telah ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR sehingga ia menandatanganinya”ujar Kapisa.

“Anggarannya telah dicairkan 100 persen pada Oktober 2022 namun pekerjaan pengadaan jembatan tersebut tidak kunjung tiba sesuai jangka waktu masa kontrak pekerjaan,”ungkapnya.

Informasi lebih lanjut, kata Kapisa JK sudah berada di instansi lain sehingga tidak bertanggungjawab atas progres pekerjaan tersebut, atau terlibat secara langsung memastikan kerangka jembatan tiba di Pelabuhan Manokwari sesuai isi kontrak.

“Dalam komitmen kontrak, kendala dan keterlambatan progres pekerjaan merupakan tanggungjawab pihak ketiga bukan tanggungjawab PPK, apalagi PPK yang bertanggungjawab telah pindah tugas ke instansi lainnya. Anehnya lagi, JK ditetapkan sebagai tersangka, padahal JK telah melaksanakan tugasnya secara baik,”ujar Kapisa.

Dalam keterangan saksi FJB atau FB (Kontraktor) di Pengadilan, sebut Kapisa telah mengakui aliran dana kepada H, Direktur PT. Nusa Marga Raya yang dipinjam pakai oleh kontraktor pelaksana atas nama FJB. Selain aliran anggaran ke H, aliran dana tersebut juga diduga diterima oleh Oknum Anggota DPRD Teluk Bintuni, yang memiliki Pokir/usulan (Aspirasi) atas pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

Fatalnya lagi, JK yang sudah pindah tugas ke Instansi lainnya diminta untuk menandatangani Progres Pencairan Anggaran 100 persen atas desakan oknum anggota DPRD. Seharusnya, Kepala Dinas sebagai KPA bertanggungjawab atas SP2D pencairan 100 persen bukan menjerat dan menjerumuskan JK yang sudah pindah tugas ke Instansi lainnya.

Dipaparkan, sesuai isi kontrak, pemesanan Jembatan dari Surabaya hanya sampai ke Pelabuhan Manokwari. Sementara mobilisasi menuju Kali Wasian dianggarkan dalam tahap (Tahun) berikutnya.

“Sesuai informasi yang kami peroleh dari JK, Kerangka Jembatan Wasian yang dirakit di Surabaya baru tiba di Pelabuhan Manokwari pada September 2024. Soal keterlambatan bukan kewenangan JK lagi tetapi kewenangan pihak ketiga, sehingga tidak ada alasan JK ditetapkan sebagai tersangka,”tegasnya.

Anehnya lagi, Mantan Kadis PUPR Teluk Bintuni telah menganggarkan pekerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Wasian pada tahun 2023 sebesar Rp. 1.207.300.000 Miliar rupiah dengan menunjuk saudara SI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama CV. Putri Misol dengan nomor kontrak 19/BA.TAP PEM/Pokja.PBJ/BANG.JBT/V/2023 tanggal 12 Mei 2023.

“Kalau pekerjaan tersebut bermasalah, kenapa Inspektorat tidak review untuk dibatalkan karena bermasalah. Malah ini dilanjutkan, karena dianggap Pengadaan kerangka jembatan telah dikerjakan sehingga seyogyanya tidak ada pekerjaan fiktif seperti dituduhkan para pihak”ungkapnya.

Karena itu, kami mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera memanggil ATT, Mantan Kadis PUPR Teluk Bintuni dan Oknum Anggota DPRD Teluk Bintuni, serta H, Direktur PT. Nusa Marga Raya sebagai para pihak yang terlibat dan turut serta dalam pekerjaan tersebut.

Selain itu, Ketua Pilar Pemuda Rakyat juga mendesak Kejati Papua Barat untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Wasian. “Sebab ATT, sebagai Mantan Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni yang bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, malah JK yang notabenenya adalah PPK yang telah dipindah tugaskan ke instansi lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya, ATT dan kontraktor FB yang bertanggungjawab atas keterlambatan pengadaan Kerangka Jembatan Wasian,”tegasnya. (red/dn)

Exit mobile version