Kirim Paket Ganja Melalui Kantor Pos, Remaja Berusia 17 Tahun Dibekuk Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat

Kirim Paket Ganja Melalui Kantor Pos, Remaja Berusia 17 Tahun Dibekuk Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat

Tersangka JTRM dan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja

Manokwari, doberainews – Direktorat Reserse Kriminal Narkotika Polda Papua Barat melalui tim Opsnal Subdit I berhasil mengamankan remaja berinisial JTRM (17) usai menerima paket Narkotika Jenis Ganja yang di kirim melalui jasa Pos Cabang Manokwari.

JTRM dibekuk aparat Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat usai mengambil paket kiriman Sepatu berisi Narkoba golongan I ganja kering sebanyak 203,72 Gram pada Rabu 7 Mei 2025 sore di Pertigaan tanjakan Kantor Gubernur Arfai, Manokwari.

Kronologis penangkapan berawal dari Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang dipimpin oleh Iptu Lukas Rosihol,SH.,MH., mendapat informasi dari warga bahwa pada Selasa 06 Mei 2025 akan adanya pengiriman narkotika golongan I jenis ganja melalui kantor pos dari jayapura menuju Kantor Pos Kabupaten Manokwari.

Dari informasi tersebut, pada Rabu 07 Mei 2025 tepatnya pukul 16.00 Wit Tim subdit 1 Opsnal Narkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi bahwa paket kiriman tersebut telah tiba di kantor pos Kabupaten Manokwari.

Tim subdit 1 melakukan berkoordinasi dengan mengikuti petugas Kantor Pos yang akan mengantar paket tersebut epada JTRM, sebagai penerima barang.

JTRM yang sedang mengenderai Sepeda Motor Mio bernomor polisi PB 4586 MW berwarna Putih yang menerima Paket tersebut di Pertigaan tanjakan jalan menuju Kantor Gubernur Papua Barat berhasil dibekuk aparat.

Setelah diamankan, petugas membuka paket tersebut dan menemukan Narkotika jenis ganja sebanyak 10 bungkus plastik bening berukuran besar yang disisipkan di dalam sepatu kets Merk Adidas berwarna hitam bergaris putih.

Direktorat Reserse Kriminal Narkotika Polda Papua Barat, Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga,SIK., mengungkap berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, diduga paket tersebut dikirim seorang wanita berinisial F dari Jayapura tujuan Manokwari melalui jasa pengiriman Kantor POS untung diedarkan oleh tersangka JTRM.

Kini, tersangka telah diamankan oleh Ditresnarkoba Narkoba Polda Papua bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 10 plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, 1 pasang sepatu Merek Adidas berwarna hitam bergaris putih, 1 (Satu) Unit handphone Merek Redmi A1 berwarna Hitam, 1 buah karton sepatu Merk Adidas berwarna coklat dan 1 buah bungkusan plastik berwarna hitam di lakban coklat tertempel stiker Resi kantor pos. (rls)

Exit mobile version