DAP Doberay Soroti Pemerintah Atas Penangkapan 4 Aktivis HAM dan Demokrasi, Pro NRFPB Di Sorong Papua Barat Daya

DAP Doberay Soroti Pemerintah Atas Penangkapan 4 Aktivis HAM dan Demokrasi, Pro NRFPB Di Sorong Papua Barat Daya

Zakarias Horota Sekretaris DAP Wilayah III Doberay

Manokwari, doberainews – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay menyoroti Penangkapan 4 Aktivis HAM dan Demokrasi Pro Kelompok NRFPB di Sorong Provinsi Papua Barat Daya pada 18 April 2025 lalu.

Keempat aktivis yang bergabung dalam kelompok NRFPB berinisial AGG, PR, MS dan NM ditangkap usai mendatangi Kantor Gubernur Papua Barat Daya, mengantar surat tembusan dari Presiden NRFPB Forkorus Yaboisembut kepada Presiden RI yang berisi tawaran dialog dan perundingan damai dalam menyelesaikan konflik kekerasan di Tanah Papua, pada 14 April 2025 lalu.

Akibat dari tindakan tersebut keempat aktivis AGG, PR, MS dan NM ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Makar oleh Aparat Keamanan Polresta Kota Sorong dan Polda Papua Barat Daya pada 18 April 2025 lalu.

Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Zhakarias Horota menilai penangkapan dan penetapan keempat aktivis HAM dan Demokrasi yang tergabung dalam Kelompok NRFPB sebagai tersangka Makar merupakan upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap suara – suara rakyat Papua yang sedang menyuarakan aspirasi tentang  keadilan diatas tanah Papua.

“Mereka hanya mengantar surat tembusan dari Presiden NRFPB Forkorus Yaboisembut kepada Presiden RI melalui Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pihak – pihak terkait di kota Sorong Papua Barat Daya. Masa hanya begitu, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka Makar. Seakan – akan mereka mau menggulingkan pemerintah atau mencoba membunuh Presiden, Gubernur atau Bupati,”ucap Zhakarias dalam press rilis yang diterima media ini, Sabtu (10/5/2025).

Menurutnya, pemerintah seharusnya merespon kelompok NRFPB dengan cara – cara persuasif, cara damai melalui pendekatan dialog bukan menindak, atau menerapkan pasal Makar.

“Kami menilai penerapan pasal Makar sebagai upaya pembungkaman terhadap ruang demokrasi, pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang sedang memperjuangkan aspirasi sosial politik mereka. Harusnya pemerintah bersyukur, ada kelompok masyarakat sipil yang sedang mencari cara untuk menyelesaikan berbagai konflik berkepanjangan di Tanah Papua,”tegas Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay ini.

Zhakarias mengungkap pelanggaran HAM masa lalu,  sejarah integrasi, pembunuhan sejumlah tokoh – tokoh Papua, penangkapan aktivis HAM, pembungkaman ruang demokrasi, diskriminasi dalam pembangunan, marginalisasi masyarakat adat, merupakan serentetan masalah yang mesti diselesaikan.

Belum ditambah dengan berbagai masalah sosial, ketimpangan ekonomi, masalah pendidikan, kesehatan, gizi buruk, masalah tenaga kerja, pengangguran, kemiskinan, angka kriminalitas, pencaplokan hutan, SDA dan berbagai masalah lainnya, yang masih terus disuarakan oleh masyarakat, kelompok sipil society di atas tanah Papua.

Dari rentetan masalah tersebut, Kelompok masyarakat sipil (Sipil Society) membentuk gerakan sosial politik dalam memperjuangkan masalah – masalah tersebut. Baik melalui Dewan Adat, LMA, atau kelompok sipil politik seperti NRFPB, WPNA atau WPNCL, atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam menunjukan eksistensi orang Papua untuk memperjuangkan masalah – masalah tersebut.

“Di Aceh saja, Pemerintah bisa berdialog dengan Presiden GAM secara terbuka dan bermartabat. Kenapa di Papua, saat aktivis suarakan, selalu dituduh Makar dan separatis? dan dijadikan sebagai tersangka?; Kami harap pemerintah selesaikan masalah – masalah sosial politik di Tanah Papua dengan pendekatan – pendekatan persuasif dan dialog bukan represif dan kriminalisasi,”tegas Horota.

Atas dasar itu, Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay akan mengundang berbagai elemen, aktivis HAM dan demokrasi serta anak – anak adat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan baik Parlemen Jalanan (PARJAL) Papua Barat dan elemen ormas lainnya untuk memprotes penangkapan 4 aktivis HAM dan Demokrasi Pro NRFPB di Sorong, Papua Barat Daya.

“Kami akan layangkan undangan kepada kelompok masyarakat sipil (Sipil Society), masyarakat adat, organisasi kemasyarakatan baik Parjal dan ormas lainnya untuk bersama – sama buat aksi menyikapi penangkapan empat aktivis HAM dan Demokrasi yang tergabung dalam Kelompok NRFPB di Sorong Papua Barat Daya. Tidak boleh ada penangkapan terhadap aktivis yang suarakan aspirasi secara demokratis,”. ujarnya.

“Desakan itu harus disampaikan agar publik internasional tahu bahwa ada upaya – upaya pembungkaman ruang demokrasi di Tanah Papua melalui aparat penegak hukum dengan jalan kriminalisasi terhadap para aktivis yang sedang bersuara demi keadilan dan perdamaian tanah Papua,”sambungnya.

Zhakarias menekankan pentingnya pemerintah memahami konsep demokrasi dan HAM secara baik sehingga tidak salah mengambil langkah hukum bahkan menindak para aktivis yang sedang menyuarakan aspirasi.

Penyampaian aspirasi, baik melalui media massa, media sosial, tawaran konsep ide atau proposal kepada pemerintah adalah bagian dari kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul, dalam menyampaikan aspirasi. Forum – forum kebebasan berserikat dan berkumpul telah diatur dalam Konvenan Internasional tentang Hak – hak asasi Manusia, bahkan diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

“Jangan sampai pembungkaman ruang demokrasi, penangkapan dengan dalil pasal makar menambah daftar hitam ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap negara. Kami harap Pemerintah melalui TNI Polri gunakan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif dalam merespon kelompok sipil society di Tanah Papua”harapnya.

Terakhir, Zhakarias mendesak  Presiden RI melalui Kapolri dan Kapolda Papua Barat Daya untuk membebaskan keempat tersangka Makar di Sorong di Papua Barat Daya.

“Apapun pilihan politik mereka, pilihan ideologi mereka, tetapi mereka adalah masyarakat adat Papua yang harus diselamatkan negara dan diberdayakan. Kami harap, Pemerintah melalui aparat penegak hukum bebaskan mereka, dan lakukan pendekatan – pendekatan yang lebih humanis dan persuasif, bukan represif dan kriminalisasi,”pungkasnya.(rls)

Exit mobile version