Amanat UU Otsus, Pemprov dan Pemkab/Pemkot Se Tanah Papua, Diharapkan Buat Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Amanat UU Otsus, Pemprov dan Pemkab/Pemkot Se Tanah Papua, Diharapkan Buat Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanis Akwan,SH.,MAP

Manokwari, doberainews – Dalam Rangka Mendorong Implementasi Bantuan hukum Bagi Masyarakat pencari keadilan sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.

Selain amanat UU secara Nasional, dalam rangka Implementasi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., MAP., menegaskan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat ekonomi lemah secara khusus orang asli Papua untuk mendapatkan keadilan dan mewujudkan hak konstitusional semua warga negara, maka perda bantuan hukum di provinsi dan Kabupaten serta kota di Tanah Papua harus menjadi prioritas dari Pemerintah untuk menyusun dan mengesahkan peraturan daerah tersebut sebagai implemenasi perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Kami mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Tanah Papua untuk perlu mengambil langkah kebijakan dengan membuat Perdasus tentang Pemberian Bantuan hukum bagi Orang asli Papua, secara khusus masyarakat ekonomi lemah di Tanah Papua,”ucap Yohanis Akwan,SH.,MAP.,CLA melalui rilis kepada media ini, Selasa (1/4/2925).

Hal itu, kata Yohanis sejalan dengan UU secara Nasional yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu dan secara khusus Amanat UU Otsus tentang Perlindungan orang asli Papua.

Masih kata dia, perda bantuan hukum penting memberdayakan hukum (law empowerment) bagi masyarakat tidak mampu sebagai landasan dari UU kepada Organisasi bantuan hukum (OBH) yang lulus verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Lanjut Kata Yohannes, yang menjadi fokus Penerima Bantuan Hukum adalah Orang atau kelompok orang miskin sehingga peraturan daerah tentang Bantuan hukum menjadi kebutuhan mendesak agar Organisasi Bantuan Hukum dapat menjalankan kuasa, Mendampingi, Mewakili, Membela, Melakukan tindakan hukum lain.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti mengungkap selama ini banyak masyarakat di Tanah Papua yang membutuhkan pendampingan hukum atas berbagai masalah – masalah hukum yang dialami namun sulit mendapatkan bantuan hukum sehingga diharapkan adanya kebijakan daerah yang memudahkan mereka untuk mengakses bantuan hukum demi mewujudkan keadilan di Tanah Papua.

Dengan demikian, Yohannes menegaskan kepada Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota harus bertanggung jawab menyediakan Perda Bantuan Hukum, anggaran kepada OBH yang terakreditasi pada Kementeria hukum dan HAM RI sebagaimana perintah Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2011 serta perlu diketahui bawah, dalam hal kerja kerja bantuan hukum, OBH bebas dari tuntutan hukum perdata maupun pidana. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *