Manokwari, doberainews – Advokat Penina Noriwari,SH., resmi polisikan AS, keluarga korban dan atau saksi pada sidang kasus Pembunuhan Alm Yahya Sayori yang diduga melakukan ancaman disertai cacian penghinaan kepada Penina Noriwari saat melaksanakan tugas sebagai advokat di Pengadilan Negeri Manokwari, pada Kamis 27 Februari 2025.
Atas tindakan itu, Pengacara Penina Noriwari, Metuzalak Awom,SH., resmi mendatangi SPKT Polda Papua Barat pada Senin (3/3/2025, resmi melaporkan AS melalui laporan polisi Nomor LP/B/59/III/2025 /SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 3 Maret 2025.
Metuzalak mendesak penyidik Polda Papua Barat segera memanggil AS untuk diminta keterangan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
“Kami mendesak penyidik Polda Papua Barat untuk segera memanggil terlapor AS untuk diminta keterangan. Tindakan penghinaan terhadap pribadi dan profesi advokat di depan pengadilan tidak boleh dibiarkan. Sangat mengusik dan mengganggu kerja – kerja advokat sebagai aparat penegak hukum,” tegas Awom.
Metuzalak menambahkan apabila saksi atau keluarga korban atau tersangka melakukan komplain dapat mengikuti prosedur main dalam pengadilan bukan melakukan serangan verbal dan atau fisik kepada pribadi dan atau seseorang yang sedang melaksanakan tugas sebagai advokat di depan pengadilan.
“Laporan ini menjadi presenden bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan menyerang atau melakukan cacian, penghinaan terhadap pribadi dan profesi penegakan hukum. Apalagi saat melaksanakan tugas sebagai advokat,”tegas Awom. (red/dn).
