Teluk Bintuni, doberainews – Jaringan Pemantau Korupsi (JPK) Papua Barat mendesak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni segera menahan M, tersangka korupsi Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
“Tidak ada alasan karena surat kesehatan yang bersangkutan tidak di tahan. ingat ada asas hukum “Equality before the law” atau semua orang di hadapan hukum sama, maka yang bersangkutan harus segera ditahan. tidak ada alasan,”tegas Ketua JPK Papua Barat, Melkianus Indouw,S.H., C.L.A kepada media ini, Kamis (20/2/2025).
Proyek Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo merupakan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni senilai Rp 5.629.261.261 rupiah. Namun kasus ini bermasalah sehingga aparat kepolisian secara resmi telah menahan dua tersangka yakni S, selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PU Teluk Bintuni, dan M selalu penyedia Jasa.
Berdasarkan informasi, S dan M telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Teluk Bintuni ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada 23 Januari 2025 namun tersangka M belum ditahan dengan alasan sakit.
Atas dasar itu, sebagai Jaringan Pemantau Korupsi di Papua Barat kami mendesak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk segera menahan tersangka M guna mempertanggung kerugian negara,”tegasnya.
