Manokwari, doberainews – Simon Banundi,SH., Selaku Pengacara, dan Anggota LMA Propinsi Papua Barat, kami menerima informasi dan pengaduan dari pihak-pihak masyarakat adat bahwa pada, hari Selasa, 17 Desember 2024, dilakukan pelaksanaan musyawarah adat Lembaga Masyarakat Adat (LMA) 7 Suku Di Kabupaten Teluk Bintuni. Bahwasannya pada hari tersebut, LMA 7 Suku dengan menyertakan PANSEL DPR Papua Barat Periode 2024 – 2029 telah melaksanakan kegiatan “pengusulan calon” yang kemudian dinyatakan sebagai bukan hasil musyawarah sebagaimana merujuk pada Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 71 tahun 2024 tentang Daerah Pengangkatan dan juga Peraturan Pansel Nomor: 02/PANSEL-DPRP/XI/2024 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan Periode 2024 – 2029.

Merujuk pada Peraturan Pansel Nomor: 02/PANSEL-DPRP/XI/2024, pada bagian kedua angka 3 disebutkan bahwa “Pada daerah pengangkatan, suku – suku melakukan msuyawarah dalam dewan adat Kabupaten untuk menetapkan 3 (tiga) orang calon yang terdiri dari 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan ataupun sebaliknya, dengan memperhatikan kuota 30% perempuan.”
Adapun mengacu pada pengaturan tersebut, faktanya 7 (tujuh) suku di Kabupaten Teluk Bintuni tidak melakukan musyawarah, pada Selasa, 17 Desember 2024, hal ini dapat dibuktikan dengan:
Pertama: Berita Acara Musyawarah Pengusulan Pengisian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Papua Barat Daerah Pengangkatan III Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2024 – 2029 merujuk pada, hasil musyawarah pertama LMA 7 Suku terhadap pengisian anggota MRPB periode 2023 – 2028, dan hasil musyawarah pengisian anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni periode 2024 – 2029, dengan demikian praktis tidak ada musyawarah Pengusulan Pengisian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Papua Barat Daerah Pengangkatan III Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2024 – 2029 di hari Selasa, 17 Desember 2024.
Kedua: Berdasarkan berita Acara Musyawarah Pengusulan Pengisian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Papua Barat Daerah Pengangkatan III Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2024 – 2029, terdapat 4 (empat) suku tidak diundang dan dilibatkan dalam musyawarah termasuk menandatangani Berita Acara. Masing-masing Kepala Suku Irarutu (Engelbertus Kofiaga), Kepala Suku, Kepala Suku /LMA Sumuri (Tadius Fosa), Kepala Suku / LMA Sebyar (Muh. Jen Bauw), dan Kepala Suku / LMA Wamesa (Adrianus Tatri), dan dua lembaga perwakilan perempuan di Kabupaten Teluk Bintuni yang sengaja tidak diikutkan dalam musyawarah lagi yaitu, Ketua Ikatan Perempuan Papua Teluk Bintuni (Yosepina Eferdire) dan Dolfina Swabey (Ketua Lapepa Kabupaten Teluk Bintuni).
Ketiga: Pelaksanaan kegiatan musyawarah kemudian berakhir dengan protes dan riak keributan dari peserta musyawarah yang diundang, namun pihak LMA 7 Suku tidak melakukan musyawarah tetapi langsung berdiri membacakan berita acara yang tidak disepakati tersebut dan menyerahkan kepada pihak Pansel Calon Anggota DPRPB.
Dari bobroknya proses ini kami simpulkan bahwa “pelaksanaan musyawarah adat Pengusulan Pengisian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Papua Barat Daerah Pengangkatan III Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2024 – 2029 tidak tercapai kata sepakat” dan mengakibatkan berita acara Nomor: 16.A.154/LMA7SUKU-TB/XII/2024 menjadi tidak sah dan bersifat Inprosedural berdasarkan Peraturan Pansel Nomor: 02/PANSEL-DPRP/XI/2024 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat.
Bilamana merujuk pada Peraturan Pansel 02/PANSEL-DPRP/XI/2024 pada bagian kesatu, angka 1 menyebutkan “… Apabilah dalam musyawarah tidak tercapai kata sepakat hingga batas waktu sebagaimana ditentukan, maka penentuan 3 (tiga) besar diambil alih oleh Panitia Seleksi (PANSEL) dengan melakukan seleksi pengetahuan dasar tentang Otonomi Khusus”.
Untuk itu kami harapkan semestinya PANSEL untuk segera meninjau Kembali ketiadaan tercapainnya kata sepakat berita acara Nomor: 16.A.154/LMA7SUKU-TB/XII/2024 yang ditandatangani secara sepihak oleh LMA 7 Suku pada, Selasa 17 Desember 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni.
PANSEL diketahui dipimpin oleh kalangan akademisi, kalangan birokrat pusat dan daerah, juga tokoh perempuan dan tokoh adat. PANSEL sudah semestinya mengabaikan Berita Acara yang tidak melalui msuyawarah, PANSEL tidak perlu ikut dalam kecerbohan yang dibangun oleh oknum Ketua LMA 7 Suku di Teluk Bintuni. (rls)





















