Manokwari, doberainews – Pemilihan Kepala Daerah {Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur serentak yang dilaksanakan pada Tanggal 27 November 2024 secara serentak nasional dari Sabang sampai Merauke telah selesai.
Total daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Secara nasional Mahkamah Konstitusi (MK) menerima total 16 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tingkat provinsi atau Pilgub yang didaftarkan seecara online.
Provinsi Papua Barat sebagai salah satu provinsi yang juga melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) secara serentak pada tanggal 27 November 2024 diikuti oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., dan Mohamad Lakotani yang diusung oleh 17 (tujuh belas) partai politik yaitu Golkar, PDI-P , NasDem , PKB, Gerindra, Demokrat, PAN, Perindo, PPP ,Hanura, PKS, Gelora, PSI, Buruh, Garuda, PBB, dan Ummat. Pasangan DOAMU nomor urut 1 melawan kotak kosong dengan perolehan suara sah 269.245 atau 92,88 % dan suara kotak kosong 20.643 atau 7,12.
Sesuai jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025. Namun terjadi penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Uumum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025. Hal ini belum bisa dipastikan pada Maret 2025 karena putusan atau ketetapan terkait gugurnya perkara yang tidak diadakan pada tanggal 11-13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada tanggal 14-28 Februari 2025. Setelah itu MK akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil siding pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut diadakan pada tanggal 3-6 Maret 2025. Lalu, sidang pengumuman Kesimpulan/ketetapan akhir akan diadakan pada tanggal 7-11 Maret 2025.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat (DOAMU) tidak masuk dalam daftar Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi sebanyak 15 PHPU, 1 perkara ditolak MK. Sehingga terdapat 21 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 yang siap dilantik untuk menjalankan roda pemerintahan daerah. Alasan politis untuk menunda pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah MK menetapkan Kesimpulan akhir pada Maret 2025 sangat tidak logis dan menambah PR (Pekerjaan Rumah) bagi Menteri Dalam Negeri dan secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto tidak efektif memenage pemerintahannya secara nasional. Butuh sinergitas kestabilan pemerintahan daerah di 21 provinsi yang telah berhasil melaksanakan PILKADA serentak pada 27 November 2024. Sehingga tidak mengganggu kestabilan daerah-daerah yang sementara sudah melaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota yang sedang disengketakan di PHPU Mahkamah Konstitusi sampai bulan Maret 2025.
Ketidakstabilan situasi politik Pilkada di daerah akan terjadi dan mempengaruhi kestabilan roda eksekutif di daerah apabila sejumlah Inkumben yang menang dalam Pilkada serentak di seluruh Indonesia masih harus menunggu Kesimpulan/ketetapan akhir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah pada Maret 2025.
Hemat kami sebaiknya Pak Presiden Prabowo harus berani dan konsisten segera melaksanakan pelantikan sebelum tanggal 7 Februari 2025, bila perlu pada bulan Januari 2025 ini sudah selesai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024. Mengingat provinsi-provinsi yang telah melaksanakan PILKADA 2024 masih di jabat oleh Penjabat Gubernur dan bisa saja para Penjabat Gubernur memanfaatkan sisa masa jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan kelompoknya serta menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan gubernur di daerah.
Untuk menghindari penyelewengan kekuasaan penjabat gubernur di daerah secara nasional maka Presiden segera melantik para gubernur dan wakil gubernur secepatnya bulan Januari 2025. Secara khusus untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat harusho segera dilantik pada bulan Januari 2025 mengingat akan dilaksanakan Hari Ulang Tahun Pekabaran Injil Agama Kristen yang pertama kali di tanah Papua pada tanggal 5 Februari 1855 dan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2025 di Pulau Mansinam Kabupaten Manokwari Ibu Kota Provinsi Papua Barat. Sehingga tidak ada hal-hal yang menjurus kepada isu-isu SARA yang dapat menggangu ketentrataman tanah Papua.
Saya, Zakarias Horota, sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III Kepala Burung Doberay mendesak Presiden Prabowo dalam hal ini Menteri Dalam Negeri agar segera mempercepat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Papua Barat secepatnya pada bulan januari 2025. (rls)