Manokwari, doberainews – Masyarakat Pemilik Hak Ulayat ancam menutup Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Regional VIII di Manokwari hingga mendapat respon serius dari PT. Pertamina Persero dalam membayar ganti rugi hak Ulayat.
Pemilik hak Ulayat, Septer Wonggor mendesak PT. Pertamina Persero segera membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik hak Ulayat. Menurutnya, masyarakat telah mengikuti proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung RI.
“Kami datang kesini karena putusan Mahkamah Agung bahwa kami sudah menang, kami sudah lewati semua, kami datang untuk terima hak kami dari pihak Pertamina. Kalau sampai tidak dibayar, kami akan lumpuhkan aktivitas di Depot Pertamina,”ucap Septer Wonggor.
Dijelaskan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, jumlah yang harus dibayar PT. Pertamina Persero kepada pemilik hak Ulayat sebesar Rp. 404 Miliar rupiah.
“Tidak bisa ditambah atau dikurangi lagi. Segera bayar sesuai dengan putusan pengadilan, “tegasnya.

Sementara kuasa hukum masyarakat, Erwin Rengga,SH., menerangkan masyarakat pemilik hak Ulayat telah menunggu selama bertahun – tahun untuk mendapat ganti rugi atas hak Ulayat mereka yang digunakan oleh PT. Pertamina Persero dan Depot TBBM Pertamina Manokwari.
Melalui upaya hukum dari pengadilan Negeri Manokwari, Pengadilan Tinggi Jayapura, hingga putusan Incrah melalui proses kasasi di Mahkamah Agung RI. Dan Perkara ini sudah Incrah dan sudah dilakukan Aanmaning sebanyak 4 kali oleh Pengadilan Negeri Manokwari bersama pihak penggugat dan tergugat.
Dalam kesepakatan terakhir, kata Rengga, semua pihak diundang namun dalam Aanmaning ke 4, PT. Pertamina mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut.
Dijelaskan, langkah yang diambil PT. Pertamina Persero merupakan upaya hukum luar biasa, sementara secara hukum telah mendapat putusan final pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
“PK yang diajukan oleh PT. Pertamina Persero tidak menunda untuk dilaksanakannya putusan kasasi. Karena itu, Kami hadir disini bersama masyarakat untuk memastikan putusan kasasi harus dilaksanakan PT. Pertamina”jelasnya.
Erwin memaparkan, Tanah yang ditempati PT. Pertamina seluas 56.000 meter persegi. Namun pada tahun 2005, PT. Pertamina telah membayar seluas 15.000 meter persegi, sisa 41.000 meter persegi yang belum dilunasi.
Atas tuntutan itu, sejak tahun 2015, masyarakat pemilik hak Ulayat melakukan berbagai upaya dengan menempuh jalur hukum agar PT. Pertamina Persero membayar sisa piutang ganti rugi hak Ulayat.
Dalam pokok perkara gugatan, masyarakat menggugat para pihak yakni tergugat I, PT. Pertamina Persero, tergugat II Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Regional VIII, Tergugat III, Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Manokwari dan BPN Kantor Pertanahan Nasional Manokwari
“Sesuai putusan pengadilan di tiga tingkatan, yang diperintah untuk membayar ialah tergugat I PT. Pertamina Persero dan Tergugat II, Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Regional VIII Manokwari,”jelasnya.
Ditambahkan sesuai bukti peradilan, Depot TBBM Manokwari Marketing Operation Regional VIII Manokwari bersertifikat milik PT. Pertamina Persero. Atas dasar itu, PT. Pertamina sebagai Perusahaan negara memiliki tanggungjawab untuk membayar hak Ulayat masyarakat.
“Puji Tuhan, melalui proses yang panjang, akhirnya pada bulan juli 2024 kemarin, status gugatan tersebut telah mendapat putusan Incrah melalui Kasasi di Mahkamah Agung. Maka, PT. Pertamina berkewajiban untuk membayar hak Ulayat masyarakat,”jelasnya. (red/dn)





















