Manokwari, doberainews – Organisasi Kemasyarakatan Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera menangkap Kontraktor Pelaksana Proyek ruas jalan Mogoy – Merdey Teluk Bintuni senilai 8,500 Miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Ketua Ormas Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat, Jackson Kapisa memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada proyek ruas Jalan Mogoy Merdei Teluk Bintuni.
“Kami, Ormas Pidar Papua Barat memberikan apresiasi dan dukungan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang telah bekerja luar biasa dalam mengungkap hingga menetapkan Tersangka proyek ruas Jalan Mogoi Merdey Teluk Bintuni,”ucap Jackson Kapisa, Ketua Pidar Papua Barat dalam rilis kepada media ini, Kamis (12/12/2024).
Pidar juga mendesak Kejati Papua Barat untuk segera menangkap Kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. “Kami apresiasi, karena Kajati telah menangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan jajarannya yang telah mengeluarkan dana tersebut, walaupun progres pekerjaan belum seratus persen. Kami harap, Kejati segara tangkap Kontraktor Pelaksana agar kita tahu dengan jelas, siapa dalang dan apa motif dibalik pengeluaran anggaran tersebut,”ujar Kapisa.
Walaupun diketahui kata Pidar, bendahara dan Kasubag pada Dinas PUPR sebagai Korban dari perintah Kadis PUPR tanpa melakukan evaluasi terhadap perintah tersebut. “Kalau mau dilihat, dua bendahara tersebut hanyalah korban dari kongkalikong antara Kepala Dinas, kroni-kroninya bersama pihak Kontraktor dan kontraktor Pelaksana. Sementara dua bendahara tersebut hanyalah korban sehingga kami desak Kejati segera tanggkap kontraktor pelaksana agar publik tahu siapa dalang dan motif dibalik pengeluaran anggaran tersebut,”tegasnya.
Sebelum Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan tiga tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Papua Barat, NB, bersama dua konsultan pengawas yakni DK selaku Direktur PT. PSD dan AK selaku Inspektur PT. PSD pada 19 November 2024 lalu.
Pada 10 Desember 2024 kemarin, Kejaksaan tinggi Papua Barat telah menahan dua tersangka lainnya berdasarkan pengembangan perkara, yakni NK selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat dan juga BSAB selaku Kasubag keuangan pada dinas tersebut.
NK selaku pihak yang memproses permohonan tagihan pembayaran 100 persen dari CV. Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS). Penertiban SPP-LS tanpa disertai dengan persyaratan dokumen yang lengkap. Dan tersangka BSAB selaku pihak yang menyetujui SPP-LS beserta dokumen tagihan pembayaran CV Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Padahal pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Bintuni pada akhir tahun anggaran 2023 baru mencapai progres 51,11%.
Hingga saat ini, kontraktor pelaksana yakni PT. GBP dan para pelaksana belum memenuhi panggilan kejaksaan tinggi Papua Barat.
Jackson menambahkan, Pidar akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Papua Barat agar APH segera menangkap Kontraktor dan Kontraktor Pelaksana pada proyek ruas jalan Mogoy Merdei yang bersumber dari APBD Papua Barat tahun 2023.
“Kami akan gelar aksi unjuk rasa, di depan kantor Kejati Papua Barat sebab ula mereka kedua bendahara dan Kabag pengadaan Barang di Dinas PUPR jadi korban dari permainan kongkalikong antara KPA dan kontraktor dan serta kontraktor pelaksana, biar semua ini jelas, perintah dari siapa,”pungkasnya.(rls)
