Hari Otsus 21 November: Pemprov PBD Segera Evaluasi Kebijakan Otonomi Khusus

Hari Otsus 21 November: Pemprov PBD Segera Evaluasi Kebijakan Otonomi Khusus

Timotius Daud Yelimolo,S.S/ Ketua DPW Parjal Papua Barat Daya

Sorong, doberainews – Ketua Yayasan Pelita Hidup Papua yang bergerak di bidang pendidikan, Timotius Daud Yelimolo meminta dengan tegas kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera lakukan evaluasi kebijakan otonomi khusus Papua. “Ya harus dievaluasi karena itu perintah undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 tahun 2021 pasal 78 yang menekankan bahwa Pelaksanaan Undang-undang ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir
tahun ketiga sesudah Undang -undang ini berlaku.” tegas Yelmolo.

Mantan staff BUMN German 2021-2023 sekaligus penasehat muda Masyarakat Adat di tanah Papua itu membeberkan bahwa yang perlu di evaluasi dari Undang – Undang Otsus itu adalah pola pikir manusia Papua yang jadi pejabat sepanjang 23 tahun era Otsus berjalan. Bagaimana pola pikir mereka ketika mereka mengimplementasikan amanat Undang – Undang Otsus untuk mewujudkan Pemberdayaan, Perlindungan dan Keberpihakan terhadap Orang Asli Papua.

1. sudah berapa banyak orang Papua yang kalian lindungi dari ancaman genosida?
2. Sudah berapa banyak orang Papua yang kalian perdayakan untuk mendapatkan posisi dan jabatan penting di lembaga Kementerian, BUMN, dan lembaga atau Organisasi Internasional yang berbicara tentang hak – hak orang Papua? Itu saja di evaluasi dulu.

Dan ingat Pemberdayaan, Perlindungan dan Keberpihakan OAP yang di maksud dalam evaluasi adalah dalam tataran orang Papua sebagai bangsa bukan sebagai suku tertentu. Kalau ternyata nanti evaluasinya menunjukkn bahwa para pejabat hanya mementingkan kelompoknya saja, sukunya saja, maka sebaiknya Otsus dikembalikan ke jakarta atau dievaluasi tegas oleh presiden karena kebijakan Otsus tidak mengatur atau merujuk pada satu suku atau kelompok tertentu saja melainkan kebijakan nya kepada setiap anak Papua yang hitam kulit keriting rambut tanpa sekat suku dan kelompok tertentu sesuai amanah Otsus dalam ketentuan umum poin (b) bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama,
demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar; poin (c, d, e, f, g) dan seterusnya.

Pemerintah jangan euforia diatas penderitaan dan airmata anak negeri tapi mulailah bekerja sebagai pelayan yang benar-benar melayani masyarakat dengan hati dan penuh rasa tanggung jawab,”tutup Mantan Presma Universitas Papua ini. (rls)

Exit mobile version