Parjal Desak Kejati Tangkap Plt. Kadis PUPR Papua Barat Atas Dugaan Tipikor Proyek Jalan Mogoi – Merdey TA 2023

Parjal Desak Kejati Tangkap Plt. Kadis PUPR Papua Barat Atas Dugaan Tipikor Proyek Jalan Mogoi - Merdey TA 2023

Penyerahan Aspirasi kepada Kasi Intel Kejati dan Ketua Tim Penyidik Kejati Papua Barat

Manokwari, doberainews – Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Parlemen Jalanan (Parjal) Kabupaten Manokwari gelar aksi desak Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera menangkap Plt. Kepala Dinas PUPR Papua Barat dan pihak ketiga atas dugaan Korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan dari Mogoi – Merdey Teluk Bintuni yang bersumber dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2023

Parlemen Jalan menilai Plt. Kepala Dinas PUPR Papua Barat sebagai KPA yang bertanggungjawab atas proses pekerjaan (masa Kontrak) dan pencarian anggaran 100 persen dari nilai kegiatan tersebut namun pekerjaan tidak diselesaikan.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ruben Bonay, Kordinator Aksi Parlemen Jalanan Kabupaten Manokwari (22/10) mendesak ;
Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera menangkap Plt. Kadis PUPR Papua Barat atas kerugian negara sebesar Rp. 8.500.000.000 rupiah atas pekerjaan jalan Mogoi – Merdey yang bersumber APBD Papua Barat Tahun 2023.

Dalam tuntutan itu, Parlemen Jalanan Kabupaten Manokwari meminta Kejati Papua Barat tidak tebang pilih oknum pelaku usai melakukan penggeladahan di Kantor PUPR Papua Barat.

“Dalam prinsip hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan tindak pidana, sehingga harus ada pertanggungjawaban atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut,”ujar Ruben dalam Pernyataan sikapnya.

Selain itu, Ketua Parlemen Jalanan Kabupaten Manokwari ini meminta Pj Gubernur, Kapolda Papua Barat dan Para elit politik di Provinsi Papua Barat tidak mengintervensi proses hukum atas kerugian negara dari proyek tersebut.

Selain itu Mahasiswa STIH Manokwari, Herzon Korwa mendesak Kejati Papua Barat segera menangkap pihak – pihak yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut. “Kami mendesak Aparat penegak hukum, Kejati Papua Barat dan BPK untuk mengaudit kerugian negara dan segara menangkap pihak – pihak yang bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut baik Kadis PUPR maupun pihak ketiga (kontraktor) yang mengerjakan proyek tersebut,”ucap Herson usai menggelar aksi.

Menurutnya, Kejati tidak tebang pilih dalam menentukan status tersangka atas kegiatan tersebut. “Kejaksaan harus tegak lurus. Kejaksaan Papua Barat harus menjaga marwah sebagai lembaga penegak hukum, jangan sampai eksistensi kejaksaan tidak dipercaya oleh masyarakat Papua. Sebab salah satu kegagalan Otsus di Papua dikarenakan tingginya angka korupsi,”bebernya.

Terakhir, Herson menuntut janji Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya usai dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 kemarin. “Saya terkesan dengan janji Presiden Prabowo bahwa akan menuntaskan masalah korupsi di Indonesia, karena itu saya harap Kejati Papua Barat tidak melucuti janji Presiden Prabowo,”tegasnya.

Media ini sedang berupaya menghubungi Kadis PUPR Papua Barat, untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. (red/dn)

 

 

Exit mobile version