Pemda Teluk Bintuni Gelar Kerjasama Dengan Fakultas Sastra Dan Budaya UNIPA Gelar Penyusunan PPKD Tahun 2024

Pemda Teluk Bintuni Gelar Kerjasama Dengan Fakultas Sastra Dan Budaya UNIPA Gelar Penyusunan PPKD Tahun 2024

Dekan Fakultas Sastra dan Budaya UNIPA, Hendrik Arwam,S.S.,M.Hum (Kanan), Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Teluk Bintuni, Yohanis Asmoron (Tengah), Ketua Tim Survey, Adolof Ronsumbre,S.Sos.,MA (Kiri) usai melaunching Kegiatan Penyusunan Dokumen PPKD Tahun 2024 - 2025.

Teluk Bintuni, doberainews – Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan gelar kerjasama dengan Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua, Manokwari dalam rangka penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), Senin (14/10/2024).

Yohanis Asmoron, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Teluk Bintuni menerangkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah atau disebut PPKD adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan, beserta usulan penyelesaiannya.
Konsep PPKD termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 juga menyebutkan “Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Obyek Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten/Kota.

Sehingga pelaksanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024 melibatkan tenaga ahli dari mitra kerja pemerintah yaitu Universitas Papua, secara khusus Tim dari Fakultas Sastra dan Budaya.

Manfaat dari penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah atau PPKD di Kabupaten Teluk Bintuni yaitu Pemerintah memiliki rencana kerja di bidang kebudayaan sesuai dengan data dan fakta lapangan.
PPKD menjadi landasan bagi para Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan-kebijakan strategis bidang kebudayaan yang bertujuan utama untuk peningkatan ketahanan budaya dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

PPKD menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Bidang kebudayaan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah bidang Kebudayaan setiap tahunnya, terutama untuk dinas-dinas yang membidangi kebudayaan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
PPKD menjadi acuan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam merancang alokasi dan besaran Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum dan APBN setiap tahun.

Penyusunan dokumen PPKD pada tahun ini melibatkan 4 suku dari 7 suku yang ada di kabupaten Teluk Bintuni yaitu Suku Kuri, Wamesa, Sougb, dan Moskona. Tiga suku lainnya yaitu Irarutu, Sumuri dan Sebyar akan di laksanakan pada tahun 2025.

Kegiatan PPKD tahun 2024 bersumber dari DPA Kab. Teluk Bintuni tahun 2024. Sehingga besar harapan kami partisipasi aktif dari semua pihak, yaitu Dinas sebagai penyelenggara dan masyarakat 7 suku sebagai pemilik informasi Objek Pemajuan Kebudayaan dapat mendukung kerja-kerja lapangan dari tim PPKD.

Dengan akan dilaksanakan proses pengumpulan data objek pemajuan kebudayaan daerah oleh tim PPKD, maka perlu bagi Dinas untuk membuka secara resmi penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 – Pada hari ini Senin 14 Oktober tahun 2024.

Ketua Tim Survey, Adolof Ronsumbre,S.Sos.,MA., mengatakan kehadiran Tim akademisi Unipa bersama pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni gelar penyusunan dokumen
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka mengentaskan permasalahan kebudayaan di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Hari ini kita kumpul berdikusi tentang budaya. Mengapa, karena budaya di Bintuni adalah hasil karya, milik dan tanggungjawab 7 suku asli. Selain itu, karena budaya di Bintuni masih ada. Kalau budaya sudah tidak ada, maka kita tidak bakan bicara budaya,”ungkap Ronsumbre.

Dijelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam undang-undang tersebut, poin penting adalah setiap daerah harus memiliki dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Konsep PPKD adalah dokumen yang berisi kondisi faktual, permasalahan budaya yang dihadapi daerah, serta solusi penyelesaiannya.

PPKD terdiri dari PPKD Daerah Kabupaten Kota, PPKD Provinsi, Strategi kebudayaan Nasional, serta Rencana Induk kebudayaan.

Di Kabupaten Teluk Bintuni, terdiri dari 7 suku asli, memiliki budaya yang banyak tetapi hanya sebatas lisan, masih jarang dokumentasi budaya berwujud dokumen tertulis, dan dokumen digital.

Tahun ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Teluk Bintuni menyiapkan anggaran untuk Penyusunan Dokumen budaya berwujud PPKD. Dinas Pendidikan kebudayaan lalu bekerjasama dengan tim Penyusun dari Fakultas Sastra dan Budaya UNIPA. Dan tahun 2025, Penyusunan PPKD dimulai dari suku Kuri, Wamesa, Moskona dan Sougb. Sementara, tahun 2025 direnacanakn suku Sumuri, Irarutu dan Sebyar.

Dekan Fakultas Sastra dan Budaya UNIPA, Hendrik Arwam,SS.,M.Hum., memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemda Teluk Bintuni atas kepercayaan dan kerjasama dengan jurusan Antropologi Fakultas Sastra dan Budaya dalam rangkah Survey dan Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah tahun 2024 dan 2025.

Dekan Fakultas Sartra berharap pemda pemda lain juga mau kerjasama dengan terkait penyusunan PPKD. “Kami berharap agar kabupaten/Kota lainnya di Tanah Papua la agar dapat melakukan penyusunan Dokumen PPKD bagi daerahnya,”pungkas Arwam. (red/dn)

Exit mobile version