Kesbangpol Klarifikasi Informasi Terkait Transfer Pusat Langsung Ke Bawaslu Dan KPU Manokwari

Kesbangpol Klarifikasi Informasi Terkait Transfer Pusat Langsung Ke Bawaslu Dan KPU Manokwari

Kepala Kesbangpol Kabupaten Manokwari, Drs. Jaka Mulyanta

Manokwari, doberainews – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari meluruskan sekaligus mengklarifikasi Informasi terkait transfer Pusat dari Dirjen Keuangan RI ke Rekening Badan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Keuangan merupakan langkah yang lumrah dalam pemerintahan.

“Pusat (Kementerian) langsung ambil alih itu hal yang biasa dalam pemerintahan, ketika ada hal mendesak dan urgent, pusat bisa langsung bawa alih dengan mengalokasikan dana yang belum ditransfer ke rekening daerah, karena masalah moniter adalah kewenangan pemerintah pusat,”ucap Kepala Kesbangpol, Drs. Jaka Mulyanta saat ditemui media ini, Senin (14/10/2024).

Dijelaskan berdasarkan Surat dari Dirjen Keuangan Nomor 900.1/10/15311/Keuda, tertanggal 2 Oktober 2024 pemerintah pusat secara resmi telah mengalokasikan dana APBD Manokwari dari DAU untuk membiayai kegiatan Pilkada serentak di Kabupaten Manokwari.

Diungkapkan dalam surat tersebut, sebanyak 90 Kabupaten/Kota di Indonesia dari 545 Kabupaten/kota yang diambil alih oleh pusat untuk mentransfer langsung dana DAU ke KPU maupun Bawaslu. “Jadi bukan Kabupaten Manokwari sendiri, ada 90 Kabupaten lainnya juga mengalami hal yang sama, karena keterlambatan pembayaran sehingga diambil alih oleh pusat,”jelas Jaka Mulyanta.

Dipaparkan pemilukada dilakukan serentak di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia. Karena itu, hampir semua Kabupaten alami kesulitan dalam pendanaan.

“90 Kabupaten/kota SE Indonesia dari 450 Kabupaten kota yang alami kesulitan dalam pendanaan sehingga pemerintah pusat langsung ambil alih untuk memotong masing – masing DAU dari daerah – daerah tersebut, ditransfer langsung ke KPU maupun Bawaslu. Jadi bukan Kabupaten Manokwari saja, tapi hampir 16,5 persen Kabupaten se Indonesia yang alami kendala yang sama,”ungkapnya.

Kebijakan pusat untuk mengambil alih bukan menggunakan dana APBN melainkan APBD Kabupaten Manokwari yang dilangsung dipotong dari Pusat sebelum ditransfer ke kas daerah. “Itu artinya daerah yang membiayai, DAU kita yang dipotong langsung dari pusat untuk mengalokasikan kepada KPU dan Bawaslu,”jelasnya.

Jaka mengungkap sesuai naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU dialokasikan sebesar 50 Miliar, namun baru direalisasi 20 Miliar. Sehingga pusat alokasikan 21,5 sekian Miliar tambahan ke KPU.

“Sesuai perencanaan 50 Miliar yang diestimasikan untuk Pilkada dua putaran, namun hanya ada dua kandidat sehingga perlu dirasionalkan. Demikian juga Bawaslu, dalam NPHD senilai 19 Miliar untuk target dua putaran. Kita sudah alokasikan 5 Miliar dan tambah lagi dari pusat sehingga hampir 14,5 Miliar,”jelasnya.

Jaka juga mengakui Hibah Pilkada untuk Polresta Manokwari dan Kodim Manokwari. “Untuk Polresta kemarin, sesuai NPHD senilai 15 Miliar dan sudah dialokasikan sebesar 8 miliar. Kodim juga sudah, SP2D sudah diteken oleh bagian keuangan,” ungkapnya.

Jaka menambahkan dana Hibah Pilkada disalurkan melalui DPA Kesbangpol langsung ke Rekening lembaga masing – masing.
“Kita di Kesbangpol hanya numpang lewat saja, jadi tanpa melalui Kesbangpol juga bisa ditransfer ke rekening penerima seperti Bawaslu, KPU dan Polri dan TNI sehingga bisa diambil alih oleh Pusat untuk transfer langsung ke rekening penerima,”terangnya.

Jaka membantah informasi yang beredar terkait Kas daerah kosong. “Ini orang bilang, kas kosong. Padahal bukan kas kosong, tapi transfer pusatnya belum masuk ke kas daerah” ujar dia

“Jadi keterlambatan realisasi dikarenakan transfer pusat yang lambat masuk ke rekening Kasda,”sambungnya.

Selain itu, Jaka menguraikan kendala pendaaan bisa terjadi karena beberapa faktor misalnya defisit, Platform APBD yang kecil maupun program pembangunan strategis yang sedang di kerjakan. Misalnya kata Jaka, untuk kabupaten Manokwari bisa terjadi karana pemkab Manokwari sedang membangun proyek strategis. Proyek tersebut menelan biaya sangat besar dari APBD Kabupaten Manokwari.

“Memang proyek APBN tapi untuk ganti rugi hak ulayat dan bangunan, ditanggung oleh APBD sehingga memerlukan dana yang cukup besar baik Proyek Pasar Sanggeng, RTP Borasi dan perpanjangan Run Way Bandara Rendani,”bebernya.

“Jadi wajar kalau tahun ini, Pemda alami beban pembiayaan yang cukup besar karena alokasi untuk membiayai ganti rugi proyek strategis untuk pembangunan Kabupaten Manokwari,”tukasnya. (red/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *