Manokwari, doberainews – Suku Besar Mairasi menyangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat.
Ketua Dewan Adat Wilayah IV Kaimana, Lewi Oruw meminta KPU tidak menggunakan pendekatan politik untuk menyelesaikan masalah Adat Suku Mairasi.
Menurutnya, pertemuan yang digelar KPU bersama MRP dan Partai Politik di Kantor KPU pada Kamis (19/9/2024) kemarin, seharusnya memfasilitasi MRP dan Dewan Adat Mairasi untuk mencari solusi bukan menghadirkan Partai Politik dan MRP serta calon memutuskan perkara adat secara sepihak.
“Kami, masyarakat adat sayangkan sikap KPU yang memfasilitasi MRP dan Partai Politik menyelesaikan masalah Adat. Seharusnya KPU fasilitasi Suku Besar Mairasi dan MRPB untuk klarifikasi masalah adat. Kami lihat bahwa KPU tidak miliki idikad baik untuk selesaikan masalah, menyangkut masalah adat,”ucap Lewi Oruw kepada Media ini, Jumat (20/9/2024).
Lewi menekankan pentingnya mencari solusi bersama dalam menyelesaikan masalah adat terkait status calon wakil Gubernur yang mencaplok hak masyarakat adat Mairasi secara sepihak.
“Kami tidak ikut campur dengan masalah politik, kami berjuang untuk mengembalikan hak adat kami selaku masyarakat adat. Dalam hal ini, MRP mengakui marga lain masuk kedalam marga Suku Mairasi. Kami sangat terganggu karena menciderai tatanan adat suku Mairasi,”ujarnya.
Lewi membandingkan keputusan KPU Barat Daya yang mengakui keputusan masyarakat adat, keputusanembaga adat ketimbang MRP. Menurutnya, MRP sebagai lembaga kultur, mandataris dari masyarakat Adat dalam pemerintah tidak berhak memberikan pengakuan diluar dari keputusan masyarakat adat.
“MRP hanya mandataris Kultur dalam pemerintah karena status wilayah Otsus, bukan pemegang otoritas adat. Kehadiran MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan atas keputusan masyarakat adat, bukan mengambil keputusan diluar dari keputusan masyarakat adat, sehingga kami akan gugat masalah ini di PTUN,”katanya.
Selanjutnya, Ketua Dewan Adat Mairasi ini meminta kuasa Hukum DoaMu untuk tidak mengintervensi masalah adat suku Mairasi.
“Kami tidak ada urusan dengan masalah politik. Kami juga tidak ada masalah dengan Kepala Suku Besar Arfak, Bapak Dominggus Mandacan. Kami sangat menghormati Bapak Kepala Suku Besar Arfak. Kami hanya tuntut hak adat kami yang diputuskan MRPB secara sepihak, sehingga kami harap Kuasa Hukum DoaMu tidak ikut campur dalam masalah ini. Saya pikir, siapapun dia anak Papua, jika hak adatnya diinjak- injak tentu tidak akan tingggal diam sebab ini menyangkut harkat, wibawa dan martabat suku,”tegasnya.
Mengungkap kesalahan MRP Papua Barat saat melakukan verifikasi faktual ke masyarakat Adat di Kaimana, Papua Barat. Dijelaskan kehadiran MRP seperti disetting sehingga mereka bukan bertemu Dewan Adat Suku Besar Mairasi melainkan bertemu langsung dengan keluarga Muhammad Lakotani dan disambut dengan tarian adat suku Maluku.
“Tim tari yang menyambut MRP di Kaimana bukan berpakaian Adat Suku Mairasi, tetapi menggunakan pakaian Adat Suku Maluku. Karena itu, 11 Marga Suku Mairasi merasa keberatan, dan menggelar pertemuan serta mengundang MRP untuk hadir bersama – sama dalam tikar adat,”ungkapnya.
Dalam pertamuan dewan Adat suku Mairasi yang dihadiri 11 Marga Suku Mairasi telah menyampaikan aspirasi berupa penolakan Marga Lakotani Sirua bukan Marga Mairasi, kedua mencabut surat pengakuan sebelumnya kepada Muhammad Lakotani, dan ketiga menolak pengakuan yang diberikan diluar dari pleno suku Besar Mairasi.
“Suku Mairasi menyesal sebab sejumlah aspirasi yang kami sampaikan tidak diakomodir oleh MRP dalam mengambil keputusan, tetapi menggunakan kajian MRP yang mengabaikan hak – hak masyarakat adat,”pungkasnya. (red/dn)
