Sidang Gugatan Anggota MRPB Perwakilan Adat Wondama Terus Bergulir Di PTUN Jayapura

Sidang Gugatan Anggota MRPB Perwakilan Adat Wondama Terus Bergulir Di PTUN Jayapura

Advokat Leumes Piet Wondiwoy,SH.

Manokwari, doberainews – Sidang Gugatan terhadap pengangkatan Anggota MRP Papua Barat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Gugatan itu diajukan oleh Advokat Leumes Piet Wondiwoy,SH., bersama rekan dengan Nomor Perkara : 1/G/2024/PTUN.JPR. Gugatan itu didaftarkan pada 30 Januari 2024 dan baru dilakukan sidang pembacaan gugatan pada 14 Maret 2024 setelah dilakukan perbaikan gugatan selama sebulan.

Advokat Leumes Piet Wondiwoy,SH., mengatakan proses gugatan tengah berjalan di PTUN Jayapura atas namanya princple Kuri Penihas Torei sebagai Penggugat dan Tergugat I Bupati Teluk Wondama, Tergugat II Gubernur Papua Barat dan Tergugat III Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara Objek Gugatan, kata dia adalah Surat Keputusan Panitia Pemilihan (Panpil) Kabupaten Teluk Wondama perwakilan unsur adat, surat keputusan Gubernur Papua Barat dan Keputusan Mendagri.

“Kita sudah sidang pembacaan gugatan pada 14 Maret 2024 lalu. Pada Kamis (21/3) kemarin melalui E-court, kita sidang jawaban tergugat namun ditunda atas permohonan para pihak. Pihak atas nama Judson Waprak sedang mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa masalah ini untuk masuk dalam pihak. Nanti kita akan lihat jawaban tergugat pada 28 Maret besok,”kata Leumes, Sabtu (24/3/2024).

Leumes menyebut materi gugatan terkait tahapan dan prosedur perekrutan calon anggota MRP Daerah Pengangkatan Teluk Wondama yang diduga kuat melanggar tahapan dan prosedur berdasarkan Amanat Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang mekanisme dan pengangkatan Anggota MRP Papua Barat.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di muka hukum untuk mencari keadilan, sehingga upaya itu dilakukan untuk memberi rasa keadilan kepada pemohon selaku penggugat atas nama Kuri Penehas Torei yang merupakan calon Anggota MRP Daerah Pengangkatan Kabupaten Teluk Wondama,”tuturnya.

Beberapa tahapan yang dilanggar seperti status domisili, rekomendasi adat dan status sebagai anggota partai Politik baik anggota terpilih maupun daftar tunggu. Selain itu kejanggalan dalam prosedur dan tahapan – tahapan seleksi yang terkesan tertutup dan tidak transparan,”jelasnya. (red/dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *