Eksistensi dan Kewenangan Peradilan Adat Papua dalam Sistem Hukum Nasional

Eksistensi dan Kewenangan Peradilan Adat Papua dalam Sistem Hukum Nasional

Advokat Yohanes Akwan,SH.,MAP.,CLA

Article ini ditulis oleh Praktisi Hukum, Yohanes Akwan,SH.,MAP.,CLA Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti

Manokwari, doberainews – Peradilan adat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Papua. Keberadaannya mencerminkan pengakuan terhadap sistem penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat.

Dalam konteks Papua, pengakuan terhadap peradilan adat memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari konstitusi maupun dari peraturan perundang-undangan khusus, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Dasar Hukum Peradilan Adat Papua

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, mengatur secara khusus mengenai peradilan adat.

Pasal 50 mengakui keberadaan peradilan adat sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa di Papua.

Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa peradilan adat berwenang menyelesaikan perkara perdata dan pidana adat antara warga masyarakat hukum adat.

Pasal 51 ayat (4) memberi hak kepada pihak yang tidak menerima putusan peradilan adat untuk mengajukan perkara tersebut ke badan peradilan negara guna diperiksa ulang.

Peradilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara atau kurungan.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat, memperkuat kerangka pelaksanaan dan kelembagaan peradilan adat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991 memberikan preseden penting. Mahkamah menyatakan bahwa penyelesaian perkara melalui hukum adat yang telah dijalankan oleh terdakwa dapat dianggap memiliki kekuatan hukum, dan dijadikan bahan pertimbangan dalam pengadilan formal.

Kewenangan dan Fungsi Peradilan Adat

Peradilan adat di Papua pada dasarnya merupakan bentuk peradilan perdamaian (restorative justice) yang bertujuan memelihara harmoni sosial dan keseimbangan dalam masyarakat. Kewenangannya meliputi:

Memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat.

Menangani perkara pidana adat ringan, sepanjang tidak menyangkut pelanggaran HAM berat atau hukum nasional.

Menyelesaikan konflik berdasarkan nilai-nilai budaya dan konsensus masyarakat hukum adat setempat.

Namun demikian, peradilan adat tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana penjara. Jika putusan adat menyangkut pembebasan pelaku dari tuntutan pidana, diperlukan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Jika permintaan tersebut ditolak, maka putusan peradilan adat dapat tetap dijadikan sebagai bahan pertimbangan hukum dalam pengadilan formal.

Hubungan dengan Peradilan Umum

Peradilan adat tidak menggantikan peran peradilan negara, melainkan bersifat pelengkap dan berbasis pada asas subsidiaritas serta pengakuan terhadap pluralisme hukum. Dalam hal terjadi keberatan terhadap putusan peradilan adat:

Para pihak memiliki hak konstitusional dan hukum untuk mengajukan keberatan ke pengadilan umum (Pasal 51 ayat (4) UU Otsus).

Perkara akan diperiksa ulang sesuai dengan prosedur hukum acara nasional.

Dengan demikian, sistem dualisme ini mengakomodasi dua pendekatan penyelesaian sengketa: adat dan negara, dengan tetap menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Relevansi dalam Perkembangan Hukum Nasional

Perdebatan mengenai eksistensi peradilan adat juga mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasal 2 ayat (1) RKUHP menyebutkan bahwa “Seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)”.

Ketentuan ini mencerminkan upaya pengakuan terhadap hukum adat, namun sekaligus menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran asas legalitas dan larangan penggunaan analogi dalam hukum pidana.

Oleh karena itu, perlu kejelasan norma dan batasan yang tegas agar peradilan adat dapat beroperasi secara sah tanpa mengaburkan prinsip-prinsip hukum nasional.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

Peradilan adat Papua memiliki dasar konstitusional dan yuridis yang kuat melalui UUD 1945, UU Otonomi Khusus Papua, dan Perdasus.

Peradilan adat berfungsi sebagai peradilan perdamaian yang mengedepankan nilai musyawarah dan pemulihan sosial.

Putusan peradilan adat memiliki kekuatan mengikat secara sosial dan dapat diakui secara hukum apabila tidak ditentang para pihak.

Keberadaan peradilan adat harus tetap berada dalam koridor hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM dan sistem peradilan negara.

Penguatan posisi hukum peradilan adat di tengah perubahan legislasi nasional seperti RKUHP perlu diikuti dengan pengaturan yang jelas dan tidak multitafsir. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *