Manokwari, doberainews – Pemilik Hak Ulayat Tanag Palang Depot Fuel Pertamina Manokwari, Sabtu (21/12/2024).
Dalam spanduk yang dipajang depan Garbang Depot Pertamina Manokwari, bertuliskan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 23/Pdt.G/2021 PN Mnk tanggal 11 November 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, nomor 27/PDT/2022/PT.JAP tanggal 14 Juli 2022, dan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1900 K/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024 telah berkekuatan hukum tetap. Dimana dalam semua tingkatan pengadilan tersebut, (PN,PT, Mahkamah Agung), kami sebagai Pemilik Tanah Ulayat telah dimenangkan dan PT. Pertemina dihukum membayar RP. 404 miliar kepada kami. Sejak hari ini, Tanah Kami tutup sampai PT. Pertamina membayar kami.
Pantauan media ini, sejumlah mobil Tanki Pertamina terparkir di pinggiran jalan sambil menunggu akses mobilisasi BBM kepada sejumlah depot pengisian bahan bakar. Sementara sejumlah masyarakat pemilik hak Ulayat menggelar aksi di depan Fuel Depot Pertamina Manokwari menuntut Pertamina membayar hak Ulayat.
Pantauan media ini, aparat gabungan TNI/Polri dan satuan Brigadir Mobile menjaga kawasan Depot Pertamina Manokwari.
Edy Mangun, Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR VIII, Edi Mangun menegaskan, PT Pertamina (Persero) yang dikonfirmasi, menerangkan pihak Pertamina masih melakukan kordinasi dengan Pemerintah terkait tuntutan hak ganti rugi kepada pemilik hak Ulayat.
“Pertamina diberi kuasa oleh negara untuk mengelola depot. Sementara status tanah Depot Fuel Pertamina Manokwari bukan milik Pertamina, sertifikatnya bukan hak milik. Tanah dan segala bangunan adalah aset negara sehingga putusan (MH) ini masih dilakukan kordinasi dengan pemerintah,”ucap Edy.
Dijelaskan, Pertamina tidak bisa serta merta mengeluarkan uang untuk membayar sebelum dilakukan kordinasi dengan pemerintah sebagai pemilik aset.
“Putusan ini, PT. Pertamina masih berkordinasi dengan pemerintah sebab secara fisik, aset ini milik negara, Pertamina hanya sebagai operator yang mengoperasikan BBM di wilayah Manokwari dan sekitarnya. Jadi mohon bersabar, kami masih berkordinasi dengan pemerintah. Pertamina juga sedang melakukan Peninjauan kembali Sebagai upaya hukum yang difasilitasi oleh negara bagi siapapun yg mencari keadilan,”pungkasnya.(red/dn)





















