Gugatan Praperadilan AM Ditolak, Penyidikan Berlanjut; YLBH Siapkan Gugatan Citizen Lawsuit

Gugatan Praperadilan AM Ditolak, Penyidikan Berlanjut; YLBH Siapkan Gugatan Citizen Lawsuit

Kantor Pengadilan Negeri Manokwari/Foto Istimewa

Manokwari, doberainews – Pengadilan Negeri Manokwari menolak permohonan praperadilan yang diajukan AM. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Mnk pada sidang yang berlangsung Senin (9/3/2026).

Permohonan praperadilan diajukan oleh AM melalui kuasa hukumnya, Yohanes Akwan dan Melkianus Indouw, untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Teluk Bintuni.

Dalam amar putusannya, hakim praperadilan menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Hakim juga menegaskan bahwa tindakan penyidik dalam proses penyidikan dinilai sah menurut hukum serta telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus yang menjerat AM berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap seorang petugas CS di lingkungan kantor PLN di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Menanggapi putusan tersebut, pihak penyidik memastikan proses penanganan perkara akan terus berlanjut. IPDA Michael Andrew, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Teluk Bintuni, yang dikonfirmasi media ini, mengatakan putusan praperadilan menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Teluk Bintuni sah secara hukum dan sesuai prosedur perundang-undangan. Dengan demikian proses penyidikan akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum AM, Melkianus Indouw menyatakan akan menempuh langkah hukum lain menyusul putusan tersebut.

Direktur Penanganan Perkara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Melkianus Indouw, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Manokwari.

Menurut dia, gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk protes terhadap aparat negara yang dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Gugatan citizen lawsuit ini kami ajukan sebagai bentuk protes terhadap aparat negara yang kami nilai telah melanggar hak asasi manusia saudara AM. Proses penetapan tersangka yang dipaksakan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak boleh dibiarkan dalam negara hukum,” kata Melkianus.

YLBH menilai proses penetapan tersangka tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi karena diduga tidak didukung alat bukti yang cukup serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana dan perlindungan hak asasi manusia.

Melalui gugatan tersebut, YLBH menuntut pertanggungjawaban negara atas tindakan aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, sekaligus meminta pemulihan hak-hak pihak yang dinilai dirugikan akibat proses hukum yang dianggap tidak adil. (red/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *