Manokwari, doberainews – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menyatakan akan mengajukan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Manokwari terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penetapan tersangka terhadap Andar Manurung.
Direktur Penanganan Perkara YLBH Sisar Matiti, Melkianus Indouw, mengatakan gugatan tersebut merupakan bentuk protes terhadap aparat negara, khususnya penyidik di Polres Teluk Bintuni, yang dinilai bertindak sewenang-wenang dalam proses penetapan tersangka terhadap Andar Manurung.
Menurut YLBH, proses penetapan tersangka tersebut dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merupakan bentuk kriminalisasi. Hal itu karena penetapan tersangka diduga tidak didukung alat bukti yang cukup serta dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana dan perlindungan hak asasi manusia.
“Gugatan citizen lawsuit ini kami ajukan sebagai bentuk protes terhadap aparat negara yang kami nilai telah melanggar hak asasi manusia saudara Andar Manurung. Proses penetapan tersangka yang dipaksakan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak boleh dibiarkan dalam negara hukum,” kata Melkianus dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (12/3/2026).
Selain menyoroti tindakan aparat kepolisian, YLBH juga mengkritik proses persidangan praperadilan yang dinilai tidak mempertimbangkan secara serius sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
YLBH menilai pengabaian terhadap fakta-fakta persidangan berpotensi mencederai prinsip keadilan serta memperlemah perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Melalui gugatan tersebut, YLBH menuntut adanya pertanggungjawaban negara atas tindakan aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Selain itu, YLBH juga meminta pemulihan hak-hak korban yang dirugikan akibat proses hukum yang dinilai tidak adil.
YLBH menegaskan mekanisme citizen lawsuit dipilih karena persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi korban, tetapi juga kepentingan publik serta tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil serta akuntabel. (rls)





















