Manokwari, doberainews – Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi mengizinkan peredaran Minuman Beralkohol (Minol) berizin di wilayah Manokwari. Hal ini ditandai dengan pembongkaran perdana Minol golongan A jenis Bir Singa Raja sebanyak 1.000 karton di Gudang PT Bintang Timur, Kompleks Sowi, Selasa (18/11/2025).
Proses bongkar muat langsung disaksikan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, bersama sejumlah stakeholder terkait.
Ayomi menegaskan bahwa pemerintah kini mengambil alih kontrol penuh terhadap peredaran minuman beralkohol di Manokwari, sesuai amanat Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
“Hari ini tim turun langsung menyaksikan pembongkaran pertama Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari sebagaimana diamanatkan Perda. Ini langkah resmi pengendalian dan pengawasan Minol,” tegas Ayomi.
Ia menambahkan bahwa dasar regulasi pemerintah juga diperkuat oleh Permendag No. 20 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan bahan baku Minuman Beralkohol.
“Aktivitas distribusi dan penjualan nantinya akan dilaunching secara resmi. Setelah itu barulah diedarkan dengan pengawasan ketat dari pemerintah dan tim pengawas terpadu,” ujarnya.
19 Tahun Minol Beredar Tanpa Pengawasan
Ayomi mengungkapkan fakta bahwa selama hampir 19 tahun, Minol beredar di Manokwari tanpa sistem pengawasan dan pengendalian yang jelas, sehingga hanya menguntungkan oknum tertentu.
“Dengan hadirnya Perda, pemerintah memastikan seluruh distributor dan penjual wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah,” tegasnya.
Pemerintah juga akan mengundang seluruh pelaku usaha Minol (Kios Penjual Minol) untuk memastikan legalitas penuh aktivitas perdagangan Minol.
“Kita akan duduk bersama para pelaku usaha untuk memastikan izin resmi. Tidak boleh ada lagi aktivitas penjualan Minol tanpa izin. Tujuannya memberikan dampak ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan PAD,” tambah Ayomi.
Distribusi Resmi dan Pengawasan Terpadu
Minol berizin nantinya didistribusikan langsung dari distributor ke outlet atau resto. Pemerintah memastikan proses ini berjalan terbuka dan tertib.
Tim Pengawas Terpadu yang dipimpin Satpol PP, dan melibatkan kepolisian serta TNI, akan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap distribusi, peredaran, hingga penjualan di tingkat pengecer.
Saat ini, 10 outlet telah mengajukan izin di PTSP dan menunggu rekomendasi Bupati untuk memproses izin OSS.
Pemerintah juga memastikan cara membedakan Minol legal dan ilegal melalui label Bea Cukai dan label khusus Pemerintah Daerah dari distributor resmi PT Bintang Timur.
Ayomi turut memberikan apresiasi kepada PT Bintang Timur yang sudah berinvestasi dan menjadi distributor resmi Minol di Manokwari, serta turut mendukung proses pengawasan secara terbuka, transparan dan terkendali.
Distributor Turunkan 1.500 Karton Berbagai Jenis Minol
Direktur PT Bintang Timur, Bram Rawayai, mengatakan pihaknya telah menurunkan 1.500 karton Minol golongan A jenis Bir Singa Raja dalam tahap awal.
Ke depan, pihaknya akan mendatangkan beberapa jenis Minol lainnya: Golongan A: Bir Singa Raja, Bir Bintang, Bir Angker, sementara Golongan B: Anggur Merah, Anggur Orang Tua, Anggur Hijau (Api) dan Golongan C: Ice Land dan jenis lainnya.
Bram menegaskan bahwa penjualan belum dapat dilakukan sebelum launching resmi oleh pemerintah. (red/dn)

















