Presiden Prabowo Terbitkan PP 39 Tahun 2025, Angin Segar Bagi Masyarakat Adat Kelola Pertambangan Rakyat di Manokwari

Presiden Prabowo Terbitkan PP 39 Tahun 2025, Angin Segar Bagi Masyarakat Adat Kelola Pertambangan Rakyat di Manokwari

Vanro Tan, Kordinator Bidang Perekonomian dan Investasi Dewan Adat Papua (DAP) III Doberay

Manokwari, doberainews – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Aturan baru ini menjadi angin segar bagi masyarakat adat, terutama di wilayah Papua Barat, untuk berperan langsung dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.

DAP Doberay Apresiasi Langkah Presiden

Kordinator Bidang Perekonomian dan Investasi Masyarakat Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Vanro Tan, menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya PP 39 Tahun 2025 tersebut.

Menurutnya, regulasi ini memberi legitimasi bagi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), maupun badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau keagamaan untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat adat.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo atas diterbitkannya PP Nomor 39 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat adat mendapat kesempatan mengelola pertambangan mineral dan batubara guna mendukung pembangunan serta peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Vanro melalui sambungan seluler, Senin (13/10/2025).

Vanro menjelaskan, sejak tahun 2019 Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay telah melakukan berbagai pendekatan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha pengelola sumber daya alam.

“Sejak kepemimpinan almarhum Bapak Keliopas Meidodaga, sudah ada dua koperasi yang didirikan di wilayah Manokwari. Sementara di Pegaf dan wilayah lain belum ada,” tambahnya.

DAP, lanjutnya, terus mendorong masyarakat adat untuk mengurus badan usaha berbentuk yayasan atau koperasi agar dapat mengelola sumber daya alamnya secara legal dan menghindari praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Vanro juga mengungkapkan, dua koperasi di wilayah Manokwari telah mengantongi NIB Mineral Logam/Emas DMP serta rekomendasi usaha pertambangan, namun aktivitasnya tertunda akibat kendala regulasi dan perubahan alih status kawasan.

“PP Nomor 39 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat adat untuk segera memperoleh izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujar cucu dari mendiang Angkong (Ongko) Bengkel Tan Fanindi ini.

Dorongan Review RTRW Papua Barat

Vanro Tan juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melakukan review atas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh izin usaha pertambangan rakyat.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Barat atas diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat, yang menjadi dasar hukum bagi pengelolaan tambang rakyat di provinsi ini.

“Perda ini mengatur penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), persyaratan izin, serta kewajiban pemegang izin seperti reklamasi dan penutupan tambang. Kami berharap RTRW juga direview agar sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat,” harapnya.

Wilayah Wasirawi Siap Kelola Tambang Rakyat

Sementara itu, Kepala Suku Sejarah Wilayah Wasirawi, Serphus Mosyoi, menegaskan bahwa wilayah Masni, Sungai Wasirawi, Warmomi, dan Wariori memiliki potensi emas yang melimpah. Selama ini, masyarakat telah mengelola sumber daya tersebut secara tradisional sejak tahun 2019, namun aktivitas tersebut sering disusupi oleh pemodal luar yang memicu pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Bupati Manokwari, Bapak Gubernur, dan Bapak Kapolda Papua Barat serta seluruh pihak yang mendukung proses penerbitan izin pertambangan rakyat di Wasirawi. Kami berharap prosesnya dipercepat agar masyarakat dapat bekerja secara legal dan memberikan dampak ekonomi bagi daerah,” harap Mosyoi.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat di wilayah Masni, Manokwari, telah membentuk dua koperasi, yakni Koperasi Merengkey Meyah Otgensisa dan Koperasi Wasirawi Mandiri Mulia untuk mengelola potensi tambang rakyat secara resmi.

Selain itu, Mosyoi mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh desa di Indonesia sebagai wadah pemberdayaan ekonomi rakyat.

“Kami berharap melalui koperasi ini, masyarakat dapat mengelola tambang emas secara legal dan menghindari praktik-praktik ilegal dari mafia tambang,” tutup Mosyoi. (red/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *