Manokwari, doberainews – Pemerintah Kabupaten Manokwari bersaman Pemprov Papua Barat, aparat TNI/Polri dan Masyarakat Adat pemilik hak ulayat Tambang Emas Wasirawi serta Para Pemodal sepakat dukung penertiban dan penghentian sementara Tambang Emas Ilegal di Sungai Wasirawi, Wariori dan Warmomi, Distrik Wasirawi, Manokwari, Papua Barat.
Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama lintas stakeholder baik Pemkab Manokwari, Pemprov Papua Barat, Aparat Kepolisian Polda Papua Barat, Pangdam XVIII Kasuari, MRP Papua Barat, Kejati Papua Barat, Polresta Manokwari dan Kejari Manokwari, Dandim 1801 Manokwari, Ka Fashasarkan TNI AL Manokwari, Masyarakat Adat serta para Pemodal di Ruang Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Jumat (3/10/2025).
Dalam naskah kesepakatan tersebut terdapat beberapa butir kesepakatan yang menjadi deklarasi bersama antara lain;
1. Menghentikan dan menertibkan serta tidak melindungi dan tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Distrik Wasirawi.
2. Memberikan akses dan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja) untuk melakukan tindakan tegas sesuai hukum terhadap pelaku ilegal Mining, termasuk pencabutan dan pemusnahan alat – alat yang digunakan.
3. Melaporkan setiap informasi dan dugaan aktivitas pertambangan tanpa Izin (PETI) kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
4. Melakukan upaya pemulihan lahan – lahan kritis bekas tambang ilegal melalui program reklamasi dan revegetasi termasuk lahan pertanian yang terdampak aktivitas pengelolaan tambang tanpa izin tersebut.
5. Menghentikan praktik pencemaran lingkungan terutama pencemaran air sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti Mercuri (sianida).
6. Menjaga dan melestarikan kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai (DAS) dari aktivitas pertambangan yang merusak.
7. Pemerintah Daerah baik Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari serta pelaku usaha tambang bertanggungjawab memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat penertiban dan penghentian aktivitas pengelolaan tambang tersebut selama masa jeda waktu.
8. Melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang Bahaya pertambangan tanpa izin (PETI) dan Pentingnya pengelolaan tambang yang berizin.
9. pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari berkomitmen untuk mempercepat Penyelesaian (Perubahan) status kawasan dari kawasan konservasi ke kawasan pertambangan rakyat pada rencana tata ruang wilayah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari serta melakukan proses perizinan tambang yang bersih, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
10. Menolak segala bentuk pungutan liar dan praktik korupsi dalam pengurusan perizinan pertambangan.
11. Membuat ruang partisipasi publik dan pengawasan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan yang beroperasi di Distrik Wasirawi, dan
12. Menghimbau semua pihak agar tidak melakukan tindakan politisasi dan kriminalisasi hukum terhadap Pemda Manokwari akibat kesepakatan penghentian dan Penertiban aktivitas pengelolaan pertambangan tanpa izin (PETI) di distrik Wasirawi, Manokwari.
Selain 12 Poin Naskah deklarasi bersama diatas, Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat membentuk tim terpadu (Satuan tugas) yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, DPRPB, DPRK Manokwari, TNI/Polri, Kementerian/Lembaga, LSM, Gereja, Media Massa, dan masyarakat dalam rangka penertibaan dan pengawasan terkait aktivitas pertambangan tanpa Izin di Wasirawi, Manokwari.
Turut Hadir berbagai Stakeholder baik Perwakilan Pemprov Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII Kasuari, Kejati Papua Barat, Ketua MRP Papua Barat, Ketua DPRK Manokwari, Masyarakat Adat Dan Para Pemodal. (red/dn)





















