Polda Papua Barat Berhasil Ringkus Pelaku Dan Ratusan Botol Miras Oplosan Di Manokwari

Polda Papua Barat Berhasil Ringkus Pelaku Dan Ratusan Botol Miras Oplosan Di Manokwari

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., serta PS. Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat Iptu Lukas Rosihol, S.H., M.H., saat konferensi Pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).

Manokwari, doberainews – Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil meringkus dua pengedar sekaligus sebagai pembuat (produsen) Minuman Oplosan (Palsu) Berlebel Anggur Api dan Vodka Robinson di Manokwari, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., serta PS. Kanit 1 Ditresnarkoba Iptu Lukas Rosihol, S.H., M.H., mengungkap setelah mendapat informasi adanya praktik pembuatan miras oplosan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan membongkar praktik pembuatan minuman keras oplosan di Perumahan Griya Kartika Weluri, Manokwari, pada Senin (8/9/2025).

Dari hasil penggerebekan, Dua tersangka yang diamankan yakni AAPR (25) Mahasiswa beralamat di Sowi Gunung Manokwari dan tersangka kedua berinisial MS (50), pekerjaan Wiraswasta, alamat di Perumahan Griya Kartika Weluri Manokwari. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa ratusan botol minuman oplosan siap edar berlebel Anggur Api dan Vodka Robinson, serta bahan baku, dan ribuan botol kosong berbagai merek.

Kabid Humas mengungkap produksi miras oplosan sudah beroperasi selama enam bulan sejak Maret hingga awal September 2025. Mereka produksi dan edarkan kepada beberapa kios – kios penjual minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

“Mereka menjual anggur Api, dan Vodka Robinson per karton dengan nominal Rp. 1 juta – Rp. 3 juta rupiah per karton,”ucap Kabid Humas, saat konferensi pers di Mapold Papua Barat, Kamis (11/9/2025)

Bahan Baku yang diamankan dari pelaku berupa 1 Liter Ethanol, Air mineral, Gula Cair, Cairan essen Vodka, cairan essen anggur, dan sejumlah stempel cukai, merek vodka dan anggur serta ratusan minuman oplosan berlebel Vodka Robinson dan Anggur Api siap edar.

Dirnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., mengungkap dari penyelidikan belum ditemukan adanya korban dari masyarakat atas konsumsi miras oplosan tersebut, namun pihaknya berkomitmen untuk memberantas aktivitas ilegal yang berdampak bagi kesehatan masyarakat.

Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan atas keterlibatan pihak – pihak lain dari aktivitas produksi miras oplosan tersebut. Ia berharap adanya dukungan dari masyarakat agar melaporkan ptaktik – praktik produksi miras oplosan di Papua Barat.

Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 204 KUHP ayat (1), Pasal 135 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 55 huruf (a) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda 2 miliaran rupiah.

Kabid Humas menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Papua Barat melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan miras ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba maupun miras oplosan,” tegasnya. (red/dn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *