Manokwari, doberainews – Keluarga korban klarifikasi aksi spontanitas di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa kasus dugaan penembakan terhadap Advokat Yan Ch Warinussy pada 17 Juli 2024.
Sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa penembakan Zakarias Tibiay yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH.,MH , dan dua hakim anggota Muslim Muhayamin Ash Shiddiqi, SH, MH dan Dr. Markham Faried, SH, MH. Rabu (30/7/2025) kemarin sempat diskorsing menghadirkan saksi berikutnya.
Aksi protes dipicu oleh JPU yang menghadirkan dua saksi dari anggota Polresta Manokwari namun kesaksian mereka dianggap pengunjung berbelit belit.
Kornelius Yenu menyoroti pernyataan Humas Pengadilan Negeri Manokwari Carolina Awi, SH, MH., yang dinilai menuduh pihak keluarga menghalangi jalannya proses persidangan.
“Saya pikir itu keliru, keributan kemarin itu di luar ruang sidang. Itu bentuk kekecewaan warga atas jalannya proses persidangan. Itu demokrasi dan biasa saja,”kata Kornelius Yenu.
“Keluarga Korban dan pengunjung menginginkan agar saksi yang dihadirkan adalah saksi yang benar – benar melihat peristiwa penembakan bukan saksi yang tidak tahu masalah,”ujarnya.
Dijelaskan aksi tersebut bukan mengintimidasi hakim atau menghalangi jalannya persidangan. “Kami ribut (protes) saat sidang telah diskors. Jaksa Penuntut Umum juga telah berada di luar ruangan sidang,”kata dia.
“Tuduhan atau kata – kata yang disampaikan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan, bukan bentuk pelecehan atau tuduhan serius” sambungnya.
Dipaparkan, aksi spontan tersebut tidak difasilitasi oleh korban atau keluarga korban namun sebagai bentuk ekspresi kekecewaan keluarga dan simpatisan yang hadir.
Mery Wambrauw, istri korban mengakui sempat memegang hakim saat keluar dari ruang sidang. Aksi itu dipicu hakim melirik mereka, berpaling sambil menyuruh mereka keluar dari area pengadilan.
“Saya sempat menyentuh tangan hakim, saya bilang kalau bapa mau pindah, pindah saja, masih ada hakim lain. Jangan karena mau pindah, sehingga sidang dipercepat (Maraton)”ujarnya.
Disisi lain, pihaknya juga merasa tidak puas atas ruangan sidang yang dipenuhi siswa pratikum, sementara keluarga korban maupun terdakwa berada di luar ruang sidang. “Ini juga kami kecewa, kami tidak diizinkan masuk ikuti persidangan. Kami hanya ikuti dari jendela saja,”ungkapnya.
Dia klarifikasi tudingan yang menyebut dirinya menarik salah satu Hakim usai sidang. “Jadi kalau informasi bilang saya menarik hakim itu tidak benar,”tuturnya.
“Sebagai seorang istri, saya sangat kecewa, saya yang merasakan sendiri masalah ini. Saya minta maaf atas salah kata atau tindakan yang mungkin kurang berkenan. Ini bentuk kekecewaan sebagai seorang istri,”tukasnya.
Senada, Welem Yenu menambahkan salah satu hal yang memantik reaksi protes ialah proses persidangan dianggap belum bisa membuktikan siapa pelaku sebenarnya dan motif pelaku. “Sidang sudah berjalan hampir beberapa kali ini tapi belum ada titik temu. Kami merasa seperti ada yang putar – putar sehigga, kami kecewa dan marah,”katanya.
Dia berharap sidang berikutnya, JPU menghadirkan saksi yang benar – bener mengetahui peristiwa tersebut sehingga mengungkap pelaku dan otak dibalik penembakan Bapak Yan Warinussy,”harapnya.
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Zakarias Tibiay pada Rabu 30 Juli 2025 ditunda dan akan dibuka kembali pada Selasa 5 Agustus 2025 mendatang. (red/dn)

















