Denda Pemulihan Nama Baik, DAP Doberay Minta Polda Mediasi 7 Resmob Bintuni dan Keluarga Tomy Marbun

Denda Pemulihan Nama Baik, DAP Doberay Minta Polda Mediasi 7 Resmob Bintuni dan Keluarga Tomy Marbun

Kepala Hakim Adat DAP Wilayah III Doberay, Demianus Mandacan, didampingi Sekretaris, Zhakarias Horota saat menyerahkan hasil putusan Sidang Adat kepada Direktur Direktorat Intelkam, Kombes Pol.Arie Setyo Budi,S.I.K.,M.I.Kom, didampingi Dir Binmas, Dir Hukum, Dir Humas dan Dir Krimum di Mapolda Papua Barat.

Manokwari, doberainews – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay secara resmi menyerahkan putusan sidang adat kepada Polda Papua Barat. Putusan sidang adat terkait tuntutan pembayaran denda kepada 7 Anggota Resmob Teluk Bintuni atas dugaan pencemaran nama baik.

“Pada hari ini, secara resmi kami serahkan hasil putusan sidang adat kasus pencemaran dan denda adat pemulihan nama baik 7 Anggota Resmob Teluk Bintuni kepada Polda Papua Barat”ucap Kepala Hakim Adat, Demianus Mandacan saat menyerahkan kepada Dir Intelkam Polda Papua Barat, Kombes Arie Setyo Budi,S.I.K.,M.I.Kom.,Kamis (3/7/2025).

“Kami harap Polda Papua Barat menindaklanjuti hasil putusan sidang adat dengan memanggil Keluarga Iptu Tomy Marbun dan 7 Anggota Resmob untuk memediasi para pihak dalam penyelesaian kasus pencemaran nama baik,”harap Mandacan.

Direktur Direktorat Binmas Polda Papua Barat, Kombes Pol Hari S. Sembiring, S.I.K., menyampaikan  terima kasih kepada peradilan adat dewan adat Papua dalam  penyelesaian masalah kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Negara mengakui satuan – satuan hukum adat. Negara melalui sistem hukum mengakui dan menghormati putusan adat, termasuk menghormati putusan dari Majelis Hakim Adat. Selanjutnya, kami akan laporkan kepada Bapak Kapolda Papua Barat,”ucap Kombes Pol Hari S. Sembiring.

Dalam isi surat yang diserahkan kepada Kapolda Papua Barat, Nomor 003/DAP-Wil. III/Dob/VII/2025, tertanggal 30 Juni 2025, Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay meminta Polda Papua Barat untuk mediasi damai 7 Anggota Resmob dan keluarga mantan kasat Reskrim Teluk Bintuni Iptu Tomy Marbun guna menindaklanjuti hasil putusan sidang adat.

Dalam putusan sidang adat pada 30 Juni 2024,Nomor: 01/PAP.Wil.III/Dob/MHA/VI/2025, Majelis Hakim Adat menjatuhkan sanksi kepada pihak tergugat yakni Riah Ukur Tarigan, istri almarhum Tomi Marbun, Terri Marbun, Ipda Nandito Marbun serta Debora Nancy Nainggolan untuk membayar denda pemulihan nama baik kepada pihak penggugat; Roland Manggaprouw, James Musa Bebari, Gideon Alexander Rumfabe, Bilal Inai, Henri Samuel Sebaru, Marselino Baransano dan Brando Peter Emanratu.

Pihak tergugat diduga kuat dan terbukti, secara tidak langsung menyebarkan fitnah dan doxing di media sosial menuduh 7 anggota Resmob Teluk Bintuni sebagai dalang dibalik hilangnya Iptu Tomy Marbun di Sungai Rawara pada 18 Desember 2024.

Pihak tergugat dituntut membayar denda pemulihan nama baik berupa 11 buah Piring Gantung, 11 buah Kain Timur 12 Mata, 11 buah Guci Besar dan uang tunai Rp 11 Miliar Rupiah kepada pihak penggugat.

Sekretaris Dewan Adat Wilayah III Doberay, Zhakarias Horota menyampaikan terima kasih kepada Polda Papua Barat yang telah menerima hasil putusan sidang adat.

“Hasil putusan sidang adat telah diserahkan kepada Polda Papua Barat. Kami harap, Bapak Kapolda Papua Barat mediasi para pihak untuk duduk bersama selesaikan masalah ini,”ucap Horota.

Zhakarias juga meminta keluarga Marbun tidak melihat hasil putusan adat melainkan mengedepankan asas kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah.

“Terpenting adalah permohonan maaf atas semua doxing dan fitnah yang secara tidak langsung menuduh 7 anggota Resmob Teluk Bintuni. Mereka anak – anak asli Papua, mereka tuntut harga diri mereka. Saya harap keluarga (Alm) Tomy Marbun tidak melihat dari nilai tuntutan adat, tetapi melihat dari aspek kekeluargaan,”ujarnya.

Dia berharap masalah ini bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana antara keluarga Iptu Tomy Marbun dan 7 Anggota Resmob Polres Teluk Bintuni. Jangan lagi ada fitnah atau doxing yang menuduh pihak tertentu, tetapi mari kita bijak dalam bermedsos”harapnya.

Terakhir, Horota menambahkan, pihaknya juga akan menyerahkan hasil putusan sidang adat kepada Pengadilan Negeri Manokwari dan Pengadilan Tinggi Papua Barat sebagai tembusan. (red/dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *