Manokwari, doberainews – Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat menyoroti penandatanganan NPHD dan penyerahan Bantuan Hibah kepada ormas dan lembaga keagamaan sebesar Rp88,9 Miliar tidak dilakukan oleh Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan M.Si pada 20 maret 2025.
Panglima Parjal Papua Barat Ronald Mambieuw Sabtu (22/3/2025) mengatakan, Parjal yang hingga saat ini masih aktif mengontrol kebijakan-kebijakan pemerintah daerah mempertanyakan penandatanganan NPHD dan Bansos oleh Biro Kesra Setda Papua Barat, tidak dilakukan oleh Gubernur tetapi dilakukan Sekda Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere MTP.
”Pertanyaan kami adalah Bapak Gubernur ini kan baru dilantik, baru memulai pemerintahannya di tahun ini, kemudian dana dengan alokasi sebesar itu yang diberikan untuk pemberdayaan ormas juga lembaga keagamaan, Rumah-Rumah ibadah, sebaiknya ditandatangani dan diserahkan secara simbolis oleh Bapa Gubernur,”kata Mambieuw.
Memang secara Prosedur Sekda juga bisa menyerahkan tetapi alangkah baiknya dilakukan oleh Gubernur, sehingga kemudian ada pesan dan harapan Gubernur yang disampaikan kepada penerima Hibah.
”Karena bagaimanapun kemudian ketika ada persoalan dalam pengelolaan Hibah, pasti Gubernur yang akan bertanggung jawab sebagai kepala daerah. Dalam pengambilan kebijakan Sekda Papua Barat diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik sehingga hubungan dengan semua struktur pemerintahan terutama Gubernur dapat berjalan dengan baik. Tidak menjadi persoalan dimasa akhir jabatan Gubernur,”kata Ronald Mambieuw
Diketahui Alokasi Hibah senilai Rp88,9 Miliar tersebut, Sebesar Rp28 Miliar kepada 70 penerima untuk pembangunan Gereja, Hibah Pembangunan Masjid sekitar Rp4,4 Miliar disalurkan kepada 16 penerima. Pembangunan Rumah Pastori Rp345 juta kepada 5 penerima.
Bantuan lembaga keagamaan sebesar Rp21,3 miliar kepada 40 penerima, bantuan lembaga sosial kemasyarakatan 28,1 miliar kepada 54 penerima. (rls)