Manokwari, doberainews – Praktisi Hukum, Simon Banundi,SH., mengungkap salah satu masalah legal defect di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Dalam rilis yang diterima media ini, (17/2), Simon Banundi,SH., menerangkan berdasarkan informasi melalui sumber yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa sejumlah pejabat eselon di Propinsi Papua Barat diduga kuat tersangkut kasus kepangkatan yang cacat hukum, dalam Bahasa inggris istilah ini disebut legal-defect dimaksudkan untuk menjelaskan suatu ketidaksempurnaan atau ketidaklengkapan hukum atas suatu kebijakan, peraturan ataupun perjanjian.
Kami menemukan indikasi bahwa pada tahun 2012 lalu, merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor R.0367/D.V/PAN-RB/P/06/2012 tanggal 21 Juni 2012 tentang dugaan Tindakan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gubernur Papua barat dan Kepala BKD Propinsi Papua Barat, maka saat itu menerbitkan surat perintah bernomor: 094/133/SPT/ITPROV/2012 pertanggal 23 November 2012, Adapun surat perintah guna pemeriksaan sebelas orang PNS di lingkungan pemerintah Propinsi Papua Barat.
Hingga di awal tahun 2013 Inspektorat Propinsi Papua Barat merilis laporan yang diberi judul klarifikasi dugaan kenaikan pangkat PNS dilingkungan pemerintah Propinsi Papua Barat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dokumen laporan hasil ini bernomor: X.700.4/01/KLARIFIKASI/TT-Prov/2013. Berdasarkan laporan ini 7 (tujuh) orang oknum PNS pemilik NIP (Nomor Induk Pegawai) 2004 berinisial JJA dan kawan-kawan mengalami masalah, yaitu kenaikan pangkat yang cacat hukum, di akhir laporan APIP, menyarankan agar Gubernur meninjau kembali kepangkatan yang bersangkutan dan pemeriksaan kerugian keuangan negara / daerah atas kenaikan pangkat yang tidak prosedur.
Saat ini beberapa oknum pejabat dimaksud secara leluasa menduduki jabatan eselon tanpa tersentuh hukum, oknum PNS tersebut hingga hari ini sadar bahwa perbuatannya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS.
Tentunya kami mengharapkan laporan bernomor: X.700.4/01/KLARIFIKASI/TT-Prov/2013 diperhatikan Kembali untuk mencegah kerugian keuangan daerah/negara yang lebih besar, pihak kami menegaskan bahwa setiap tindakan merugikan keuangan daerah/ negara berdasarkan kenaikan pangkat yang cacat hukum sedapatnya diberhentikan dan diserahkan penanganan lebih lanjut kepada APH (apparat penegak hukum). (rls)