Seleksi DPRP Papua Barat Terbuka Untuk Semua OAP, Simak Penjelasannya

Seleksi DPRP Papua Barat Terbuka Untuk Semua OAP, Simak Penjelasannya

Kiri : Kaban Kesbangpol, Thamrin Payapo, Pansel Perwakilan Kejaksaan, Toman Ramandey, Perwakilan Pemerintah Pusat, Ismael Nurdin, Perwakilan Perempuan, Yuliana Numberi, Perwakilan Akademisi, Dr. Yusuf Sawaki, Perwakilan Pemprov, Otto Parorongan, dan perwakilan Masyarakat Adat, Isack Samuel Keyne Mansawan

Manokwari, doberainews – Panitia Seleksi (Pansel) membuka secara resmi tahapan seleksi calon Anggota DPRP Papua Barat Jalur pengangkatan periode 2024 – 2029.

Pendaftar secara resmi dibuka di setiap Dewan Adat atau lembaga masyarakat Adat di masing – masing Kabupaten se Provinsi Papua Barat sejak tanggal 5 hingga 13 Desember 2024.

Ketua Tim Seleksi, Dr. Yusuf Sawaki menerangkan Pendaftaran dibuka kepada seluruh orang asli Papua di setiap Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat dengan memperhatikan asas adat, kultur serta keberpihakan berdasarkan Otonomi Khusus bagi orang asli Papua.

Sesuai peraturan Pansel, tahapan seleksi dimulai dari masyarakat adat, proses musyawarah dari masyarakat untuk memperoleh rekomendasi dari Dewan Adat di setiap Dewan Adat atau Lembaga Masyarakat Adat di setiap daerah Pengangkatan (Dapeng) untuk diutus mengikuti seleksi.

“Dari rekomendasi tersebut, DAP/LMA akan melakukan musyawarah untuk memutuskan/mengutus 3 calon untuk Dapeng dengan 1 Kuota kursi dan 6 calon untuk Dapeng dengan 2 kuota kursi,”ucap Yusuf Sawaki.

Dikatakan tahapan tersebut melalui proses musyawarah lembaga – lembaga masyarakat Adat di setiap Daerah pengangkatan hingga keluar rekomendasi dari Dewan Adat Papua atau lembaga masyarakat Adat di setiap daerah Pengangkatan. Apabila terdapat rekomendasi lebih dari 3 pendaftar, LMA akan menggelar Musyawarah untuk memutuskan/mengusulkan 3 calon untuk kuota 1 Kursi dan 6 calon untuk kuota 2 Kursi yang akan diserahkan kepada Pansel untuk mengikuti tahapan seleksi.

Sekretaris Pansel, Yuliana Numberi mengharapkan, Dewan Adat mengundang seluruh lembaga – lembaga masyarakat Adat di setiap Dapeng untuk duduk bersama – sama, berembuk, melakukan cek ricek dari setiap vigur – vigur masyarakat adat, melakukan pleno – pleno untuk menunjuk siapa – siapa vigur terbaik yang akan diusulkan mengikuti tahapan seleksi di tingkat Pansel.

Dikatakan sesuai amanat UU nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dan PP 106 serta keputusan Gubernur Papua Barat, seleksi DPRP terbuka untuk semua orang asli Papua di setiap Daerah Pengangkatan (Dapeng).

“DPRP ini asasnya politik, asasnya pilihan rakyat melalui mekanisme pengangkatan, bukan asas kultur sehingga tidak mematok kepada suku – suku tertentu dari setiap daerah pengangkatan seperti asas kultur dalam seleksi MRP. Sehingga diharapkan, Dewan Adat memangundang semua kepala – kepala suku untuk duduk bersama – sama berembuk menentukan siapa – siapa yang layak untuk mendapat rekomendasi,”paparnya.

Disamping itu, kata dia, vigur yang diutus, ialah orang yang memahami karakteristik masyarakat adat di daerah pengangkatan, memiliki kedekatan dengan masyarakat adat, dan memiliki rekam jejak selama 5 tahun dalam memperjuangkan hak – hak masyarakat adat, keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan kepada orang asli Papua di setiap Daerah pengangkatan.

“DAP/LMA akan berembuk, mencari, menyeleksi, vigur yang tepat, vigur yang memiliki pengalaman dalam memperjuangkan hak – hak masyarakat adat, vigur yang memiliki kedekatan dengan masyarakat adat dari setiap daerah pengangkatan agar jangan jadi DPRP, hanya datang, duduk, diam, dengar dan duit, tetapi ketika jadi DPRP bisa memperjuangkan hak – hak masyarakat adat dari setiap daerah pengangkatan yang diwakilinya berdasarkan amanat UU Otonomi khusus,”harap Yuliana.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo menambahkan seleksi tersebut terbuka untuk orang asli Papua, tanpa terkecuali namun aspek kekhususan dan keutamaan perlu diperhatikan.

Melalui proses musyawarah dari Dewan Adatlah, akan muncul vigur yang akan diutus, vigur yang mendapat rekomendasi. Terutama kepada suku – suku asli di setiap Daerah pengangkatan, dan suku – suku lain yang berdomisi bersama – sama dalam daerah pengangkatan tersebut.

“Dari proses musyawarah itulah, yang akan menentukan. Dewan Adat atau lembaga masyarakat Adat mengusulkan vigur – vigur, ternyata dari sekian vigur – vigur, ada tokoh – tokoh orang asli Papua yang memenuhi kriteria bisa diusulkan. Misalnya dari vigur dari Biak, atau Serui atau daerah lain di tanah Papua yang memiliki kedekatan dengan masyarakat adat, memiliki pengalaman dan rekam jejak dalam memperjuangkan hak – hak masyarakat adat di setiap Daerah pengangkatan, bisa diusulkan atau mendapat rekomendasi untuk mengikuti seleksi.

“Proses tersebut kembali kepada Musyawarah di tingkat dewan adat atau lembaga masyarakat adat yang akan menentukan vigur – vigur orang asli Papua yang akan diberikan rekomendasi untuk mengikuti tahapan seleksi di tingkat Pansel,”jelasnya.

Sesuai Keputusan Gubernur Papua Barat tentang daerah pengangkatan dan jumlah kursi DPRP Jalur ialah 1/4 dari jumlah anggota DPRP sehingga Papua Barat memiliki kursi DPRP Pengangkatan sebanyak 9 kursi.

Dari 9 kursi tersebut, dibagi kedalam dua wilayah yakni wilayah Doberay Dapeng Manokwari 2 Kursi, Dapeng Mansel 1 Kursi, Dapeng Pegunungan Arfak 1 Kursi. Sedangkan Wilayah Bomberay, Dapeng Fakfak 2 Kursi, Dapeng Kaimana 1 Kursi, Dapeng Teluk Bintuni 1 Kursi dan Dapeng Teluk Wondama 1 Kursi.

Pembagian kursi berdasarkan data jumlah Penduduk orang asli Papua dari setiap wilayah daerah pengangkatan. (red/dn)

"img src=https://doberainews.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0055.jpg">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *